Usai Penertiban APK Oleh Bawaslu, Caleg Boleh Ambil APK

GUSTI/BERITA SAMPIT - APK yang ditertibkan Bawaslu dan diangkut ke Kantor Bawaslu Kobar.

PANGKALAN BUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Barat (kobar) memperbolehkan para Calon Legislatif (Caleg) maupun Partai Politik untuk bisa mengambil kembali APK yang telah ditertibkan oleh Bawaslu beberapa waktu lalu di Kantor Bawaslu Kobar.

Ketua Bawaslu Kobar, melalui Komisioner Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Faiqul Marom mengatakan,Partai Politik atau Calon Legislatif (Caleg) bisa mengambil kembali APK yang ditertibkan beberapa waktu lalu, di Kantor Bawaslu Kobar

”Saat penertiban dilakukan masih ditemukan alat peraga kampanye yang dipasang di pepohonan, tiang listrik, fasilitas pemerintah dan zona-zona larangan lainnya,” kata Faiqul Mahrom.

BACA JUGA:   Personel  Tim Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Kobar Siaga Penuh Selama Ramadan

Pasca-penertiban APK oleh Bawaslu Kobar, para caleg dipersilakan untuk mengambil kembali alat peraga kampanye (APK) tersebut di kantor Bawaslu Kobar.

”Dengan catatan ada berita serah terima saat pengambilan alat peraga kampanye,” sebut Faiqul.

Ditambahkan Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Agus Suprianto mengatakan, jika APK yang sudah dilakukan penertiban boleh diambil kembali oleh caleg atau partai politik.

Dan sampai saat ini belum ada diantara partai politik yang menjemput kembali APK yang sudah ditertibkan Bawaslu di Kantor Bawaslu Kobar.

”Semua APK Kita kumpulkan di kantor Bawaslu. Bila peserta pemilu ingin mengambil dipersilakan,dan kami minta agar tidak dipasang di tempat yang melanggar lagi,” ujar Agus Suprianto.

BACA JUGA:   TP PKK Kobar Bagikan Ratusan Bungkus Takjil  kepada Warga

Ia mengatakan, untuk mengambil APK di kantor Bawaslu Kobar tidak ada syaratnya. Hanya dibutuhkan identitas yang mengambil, dan berapa yang diambil.

“Ini untuk kita buatkan berita acaranya saja ,” sebutnya.

Seperti diketahui, Bawaslu Kobar dan Tim Gabungan yang melakukan penertiban APK Caleg disepanjang wilayah Kota Pangkalan Bun beberapa waktu lalu, membawa seluruh APK yang melanggar aturan, diangkut ke kantor Bawaslu. (Gusti/Man).