Pemkab Seruyan Lindungi 4.047 Petugas Pemilu dengan program BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Seruyan Lindungi 4.047 Petugas Pemilu dengan program BPJS Ketenagakerjaan

KUALA PEMBUANG – Sebanyak 4.047 petugas adhoc pemilu 2024 mulai tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK)
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) serta Komisioner se Kabupaten Seruyan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tersebut dituangkan dalam kerjasama yang telah ditandatangani secara resmi oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Seruyan Harta Sima dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada dan disaksikan langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan dr. Bahrun Abbas pada Rabu 31 Januari 2024.

“Kegiatan ini merupakan wujud pemerintah daerah dalam pelaksaan Pemilu 2024 dapat berjalan mulus dan lancar, kita tahu setiap pekerjaan ada risikonya bahkan untuk kegiatan pemilu ini dari pengiriman kotak suara, proses pemilihan dan perhitungan suara, oleh sebab itu dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan jaminan sosialnya, para petugas dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa cemas,” ucap Abbas.

BACA JUGA:   BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pihak Kecamatan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit, mengapreasiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Seruyan perihal jaminan sosial tersebut.

“Terima kasih atas dukungan pemerintah daerah Seruyan atas kepeduliannya terhadap perlindungan Jaminan Sosial kepada petugas pemilu, serta Non ASN, hal ini merupakan bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Permendagri terkait penganggaran penyelenggaraan Pemilu, perlindungan Non ASN dan Pekerja Rentan,” kata Yunan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan itu berharap kegiatan pemilu mulai dari Pilpres hingga Pileg dapat berjalan dengan lancar, dan apabila ada risiko yang timbul selama kegiatan, BPJS Ketenagakaerjaan siap memberikan perlindungan dan melayani petugas yang mengalami risiko.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Launching Inovasi Pelayanan Publik Bidang Perizinan dan Non Perizinan

Bilamana terjadi risiko kecelakaan kerja selama kegiatan, maka peserta akan mendapatkan hak untuk perawatan di rumah sakit hingga sembuh, dan bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris berkas atas santunan sebesar Rp42 juta.

“Perlindungan yang diberikan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, para petugas akan dilindungi mulai berangkat dari rumah, ketika dilokasi TPS, hingga kembali kerumah, sehingga para petugas tetap bisa bekerja keras, tanpa rasa cemas,” demikian Yunan. (im/adv)