Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa Miliki Rumah, Cek Syaratnya

IST/BERITASAMPIT - Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Sampit, Yunan Shahada.

SAMPIT – Selain dilindungi program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan program persiapan masa tua seperti Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, Peserta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat merasakan manfaat layanan tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu kesempatan memiliki rumah sesuai dengan Permanaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada menyampaikan, bahwa pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memiliki rumah lewat Program MLT.

“MLT atau manfaat layanan tambahan yang dapat dimanfaatkan peserta BPJamsostek, yaitu kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK),” kata Yunan Shahada, Rabu 31 Januari 2024.

BACA JUGA:   Maju di Pilkada Kotim, Jhon Krisli Ancang-Ancang Gunakan Jalur Independen

Menurut Yunan, dalam mewujudkan rumah impian bagi pekerja, BPJamsostek bekerja sama dengan perbankan  dan developer untuk membantu kepemilikan rumah bagi pekerja, dimana BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin, adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu, pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di segmen penerima upah dan terdaftar program JHT minimal 1 tahun, perusahaan tempatnya bekerja tertib administrasi dan iuran, dan untuk yang mengajukan KPR dan PUMP merupakan rumah pertama pekerja atau sebelumnya belum memiliki rumah.

Lebih lanjut dijelaskan Yunan, proses pengajuan dimulai dari pengajuan kredit dan verifikasi awal kelayakan kredit oleh Kantor Bank penyalur. Setelah  dinyatakan memenuhi syarat, Kantor Bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi harga sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:   Asik Nongkrong di Warung, Sejumlah Remaja di Sampit Diserang Puluhan Orang Bersenjata Tajam

Perlu diketahui keuntungan menggunakan program MLT ini yaitu harga yang sangat kompetitif dan juga terdapat subsidi bunga serta suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga komersil dan tenor peminjaman lebih panjang 10 sampai dengan 30 tahun.

Adapun batas maksimal pengajuan yang bisa diajukan pekerja yaitu PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp200 juta, serta KPR maksimal Rp500 juta.

“MLT ini merupakan langkah positif dari negara untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja dalam memiliki rumah, semoga dengan program ini dapat menyukseskan program sejuta rumah dan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan pekerja, dan untuk para pekerja yang ingin tahu lebih jauh bisa menghubungi call center kami di 175, atau datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” demikian Yunan. (im/adv).