Sanksi Bagi ASN Terbukti Tidak Netral Dalam Pemilu Bisa Ringan, Sedang Hingga Berat

NARDI/BERITA SAMPIT- Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu saat diwawancara.

SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makkalepu memberikan tanggapan adanya laporan dugaan ketidaknetralan ASN dalam Pemilu 2024, memberikan bantuan bersama salah satu calon legislatif (Caleg).

“Jika terbukti, ada sanksi untuk ASN yang terbukti tidak netral dalam perhelatan Pemilu 2024,” kata Kamaruddin, Kamis 1 Februari 2024.

Ia menyampaikan sanksi sesuai dengan aturannya, melihat kadar pelanggarannya, mulai dari ringan, sanksi berupa seperti teguran lisan dan tertulis, sedang yaitu penurunan pangkat, jabatan, pengurangan nilai kinerja, sedangkan sanksi berat yaitu diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.

BACA JUGA:   Pesan Menohok Pelaku UMKM di Sampit ke PLN karena Listrik Sering Padam saat Ramadan

“Kita sudah laksanakan sosialisasi yang masif ASN harus menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu, serta melakukan ikrar bersama,” ungkapnya.

Namun jika di lapangan ada pelanggaran dan dilaporkan maka ditindaklanjuti, ikuti prosesnya dan kewenangan ada di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Diberitakan sebelumnya empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Kotim dilaporkan ke Bawaslu setempat, ASN ini dilaporkan karena diduga melanggar netralitas.

Pelapor Nurahman Ramadani menyampaikan ada empat ASN dilaporkan yakni Camat berinisial Ip, Lurah berinisial MJ, Kepala Dinas inisial MDT, Kabag inisial KW dan satu Caleg Dapil I inisial AAN.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Raih Predikat Sangat Baik Terkait Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2023

Dijelaskan bahwa kronologis kejadiannya pada Senin 22 Januari 2024, bertempat di Mesjid Jalan Ir H Juanda 30 Sampit, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada kegiatan penyerahan bantuan Fardu Kifayah dan Alat Bantuan Pemadam Kebakaran.

Sementara itu salah satu ASN yang terlapor menegaskan kegiatan tersebut tidak ada hubungannya dengan politik atau memihak terhadap salah satu caleg, tapi kegiatan tersebut murni bantuan hibah yang diberikan oleh pemerintah melalui bagian bagian kesejahteraan rakyat (kesra) kepada warga, dan caleg kebetulan ada di lokasi. (Nardi)