KUALA KURUN – Kepolisian Resort (Polres) Gunung Mas, Kalimantan Tengah dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada perlindungan bagi pelaku kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dimana hal ini disampaikan oleh Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa dalam apel pagi yang digelar oleh pihak kepolisian di lapangan Tantya Sudhirajati Polres setempat pada, Kamis 1 Februari 2024.
“Saya tidak akan memberikan perlindungan atau keringanan hukum bagi personel yang menjadi bandar, pengedar, atau pengguna narkoba. Saya akan tindak tegas dan memberikan sanksi yang tegas, baik secara disiplin maupun pidana,” ungkap AKBP Theodorus Priyo Santosa.
Selain itu kata dia, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh polisi saja, tetapi membutuhkan kerjasama dan partisipasi dari semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan media massa.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban di Gunung Mas dari ancaman narkoba,” tuturnya.
Penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian serius oleh kepolisian untuk menindak. Oleh sebab itu, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba menjadi sangat penting dan harus menjadi perhatian dari semua pihak.
“Selain personel kepolisian, masyarakat, pemerintah, dan berbagai pihak terkait harus saling bekerja sama untuk melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” bebernya. (Ale).