Penjabat Bupati Pulpis Kembali Monitoring Kesiapan Pemilu di Kecamatan Kahayan Hilir dan Jabiren Raya

DENNY/BERITA SAMPIT - Penjabat Bupati Pulang Pisau saat monitoring Kantor Kecamatan Kahayan Hilir.

PULANG PISAU – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani kembali melakukan Monitoring Kesiapan Wilayah dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, berlokasi di Kecamatan Kahayan Hilir dan Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Rabu 7 Februari 2024.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Rifai, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH, Sekda Pulang Pisau, Tony Harisinta, Kabag Ops Polres Pulang Pisau, AKP Tadi, KPU dan Bawaslu Pulang Pisau, dan sejumlah kepala OPD terkait.

Saat dikonfirmasi kembali, Kamis 8 Februari, Pj Bupati Nunu Andriani sampaikan bahwa monitoring tersebut Sesuai dengan amanat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta Peraturan Perubahannya, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta Peraturan Perubahannya, Permendagri No. 9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

“Kemudian, PerKPU No.3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pemerintah daerah diwajibkan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu tahun 2024 agar dapat berjalan lancar, demokratis, aman, damai dan kondusif di wilayahnya,” ucapnya.

Untuk mendukung dan mensukseskan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah membentuk Tim Koordinasi Desk Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, melalui Keputusan Bupati Pulang Pisau No. 485 Tahun 2023, ” kata Nunu Andriani.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

Nunu juga menambahkan, ”Tim Desk Pemilu dan Pilkada tahun 2024 Kabupaten Pulang Pisau, bertugas untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan pelaksanaan, memberikan saran terhadap penyelesaian permasalahan-permasalahan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Pulang Pisau,” tuturnya.

Monitoring yang dimaksudkan merupakan upaya koordinasi dan pemantauan kesiapan di masing-masing wilayah kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 yang tinggal satu minggu lebih akan dilakukan pemungutan suara.

Perlu diketahui pula, rencana pada tanggal 11 Februari 2024, KPU Kabupaten Pulang Pisau akan mendistribusikan Logistik Pemilu 2024 dari Kabupaten ke Kecamatan. (Denny)