Pencuri Meteran Air PDAM di Sampit Ditetapkan Tersangka

IST/BERITASAMPIT - Tersangka pelaku pencurian saat diamankan polisi.

SAMPIT – Pelaku pencurian meteran air PDAM berinisial D yang diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa 6 Februari 2024 lalu kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka, kemarin pada hari Rabu dan disangkakan Pasal 362 KUHP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba, Jumat 9 Februari 2024.

Sementara itu Pasal 362 KUHP, Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.

BACA JUGA:   Spesialis Garong Buah Sawit Milik Warga dan Perusahaan Dibekuk Polisi

Pasal yang menjerat D itu juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Selain itu, D diketahui telah beraksi di wilayah Kecamatan MB Ketapang dan juga mencuri spare part mobil pada sebuah bengkel yang bernilai puluhan juta rupiah.

“Selain mencuri meteran air PDAM, terduga juga mencuri spare part mobil di salah satu bengkel di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” sebut Besrom.

BACA JUGA:   Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia Diduga Akibat Salah Tembak

Ia menjelaskan bahwa D melakukan pencurian spare part mobil setelah dirinya melancarkan aksi pencurian meteran air PDAM di rumah warga.

Hal tersebut diketahui saat D mencuri spare part mobil dipergoki oleh korban yang merupakan pemilik bengkel tersebut.

Kini D beserta barang bukti telah mendekam di jeruji besi Mapolres Kotim untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.

(Jimmy)