Ini Komentar KPU dan Bawaslu Kalteng Terkait Masa Tenang

Hardi/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi.

PALANGKA RAYA – Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi menyampaikan bahwa, tahapan kampanye akan segera berakhir dan akan memasuki tahapan masa tenang yang berlangsung selama tiga hari sebelum hari Pemungutan Suara yaitu pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.

Masa tenang sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

BACA JUGA:   Bandara Udara Kuala Pembuang Pastikan Siap Layani Pemudik Lebaran 2024

“Bahwa pada masa tenang, Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun,” ucapnya, Minggu 11 Februari 2024.

Selain itu ia mengimbau peserta pemilu agar dapat membersihkan seluruh alat peraga kampanye sebelum memasuki masa tenang kampanye.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng Satriadi menjelaskan, kalau ada yang melanggar masa tenang akan ada sanksi pidana.

BACA JUGA:   Bawaslu Kapuas Nyatakan Sejumlah TPS Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

“Di Pasal 523 UU 7/2017 penjara 4 thn dan denda paling banyak Rp 48 juta, dan Larangannya ada di Pasal 278,” pungkasnya. (Hardi)