Bawaslu Pulang Pisau Mulai Lakukan Penertiban APK

DENNY/BERITA SAMPIT - Ketua Bawaslu Pulpis, Zahrotul Musfidah saat memimpin apel persiapan untuk giat penertiban APK .

PULANG PISAU – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) saat masa tenang kampanye selama tiga hari, tanggal 11-13 Februari 2024.

“Sekarang sudah memasuki masa tenang, maka seluruh alat peraga kampanye harus diturunkan. Mungkin dalam situasi hari ini tidak mungkin satu hari akan selesai, maka kita akan lakukan secara bertahap,” ungkapnya, Senin 12 Februari 2024.

Zahrotul mengatakan penertiban APK di Pulang Pisau melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Pulang Pisau dan Dinas Perhubungan Pulang Pisau.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

“Penertiban juga melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Panwaslu kelurahan sampai pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang baru dilantik,” ucapnya.

Tetapi sebelum masa tenang kemarin, Peserta Pemilu telah dihimbau untuk melepas secara mandiri APK mereka.

“Sangat baik jika partai yang menurunkan, mungkin masih bisa digunakan seperti bendera partai. Karena tahapannya itu berurutan dengan pilkada maka kalau partai yang menurunkan tentu akan bisa dimanfaatkan,” katanya.

Dijelaskan Zahrotul, penertiban APK seperti spanduk akan menggunakan mobil pick up untuk menertibkan APK di pohon-pohon pelindung, tiang listrik maupun di warung-warung warga.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

“Sampah-sampah APK yang telah ditertibkan nantinya akan langsung dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pulang Pisau,” katanya.

Dikatakannya, berbeda dengan penertiban alat peraga sementara, penertiban dilakukan dengan baik-baik, artinya bisa digunakan lagi.

Namun kalau penertiban ini akan dibersihkan semuannya, APK dimusnahkan karena tidak boleh dipasang kembali. “Tinggal kayunya silahkan nanti digunakan warga,” kata Zahrotul.

Dirinya juga menambahkan, bahwa penertiban APK berlaku tidak hanya untuk yang berjenis fisik saja, melainkan juga bagi APK digital. Sesuai yang diatur dalam PKPU. (Denny)