Presma UPR: Kampanye Sudah Berakhir, Masih Banyak Spanduk yang Terpasang

SYA'BAN/BERITASAMPIT - David Benedictus Situmorang, Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Palangka Raya (UPR).

PALANGKA RAYA – Pelaksanaan masa kampanye telah dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, lalu dilanjutkan dengan masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024.

Pada masa tenang ini tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan aktivitas kampanye.

“Tepat pada Minggu, 11 Februari 2024 telah memasuki masa tenang namun hingga hari ini masih terlihat Alat Peraga Kampanye (APK),” ungkap David Benedictus Situmorang, Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Palangka Raya (UPR), Senin 12 Februari 2024.

BACA JUGA:   Pejabat Daerah Kalteng Hadiri Rapat Koordinasi bersama Mendagri

“Masih terlihat baliho dan spanduk masih terpasang rapi di beberapa ruas jalan di Kota Palangka Raya seperti di Jalan Pangeran Samudera, Jalan Yos Sudardo, Jalan Galaxy, dan Jalan Induk lainnya,” katanya.

David mengatakan, ini tentu telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

“Hal itu tentu melanggar aturan yang ditetapkan oleh KPU sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan seharusnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan tugasnya dengan baik dalam menyikapi pelanggaran yang terjadi saat ini,” paparnya

BACA JUGA:   Terpilih Jadi Anggota DPRD Kalteng, Abdul Hafid: Kemenangan Masyarakat Kotim dan Seruyan

David menegaskan, harusnya partai dan peserta pemilu seharusnya bertanggung jawab dan mampu mengarahkan tim suksesnya untuk dapat menertibkan APK yang mereka pasang.

“Agar tidak meninggalkan bekas spanduk dan menjadi sampah yang mencemari lingkungan dan mengurangi pemandangan Kota Cantik, Palangka Raya,” pungkasnya.

(Sya’ban)