1.155 Lembar Surat Suara Dimusnahkan

ANDRE/BERITASAMPIT - Dandim 1017/Lmd Letkol Arm Ari Sugiharto, didampingi oleh Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono berserta Pj Bupati Lamandau Lilis Suryani dan Ketua KPU Lamandau dan Ketua Bawaslu Lamandau saat pemusnahan surat suara.

NANGA BULIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, memusnahkan sebanyak 1.155 lembar surat suara yang rusak dan dan surat suara lebih.

Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani, unsur Forkopimda, dan Bawaslu Lamandau, di halaman Kantor KPU Lamandau, Selasa 13 Februari 2024.

Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara pesiden sebanyak 120 lembar, surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebanyak 228 lembar, surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) 205 lembar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah Dapil III sebanyak 83 lembar, DRPD Kabupaten/Kota Dapil I sebanyak 7 lembar, DPRD Kabupaten/Kota Dapil II ada sebanyak 64 lembar, dan DPRD Kabupaten/Kota Dapil III ada sebanyak 49 lembar, sehingga total yang dimusnahkan surat suara yang rusak hari ini ada 796 lembar.

BACA JUGA:   Operasi Pasar Murah, Upaya Pemkab Lamandau dalam Mengendalikan Inflasi

“Kelebihan surat suara yang dimusnahkan ini akibat rusak saat proses sortir lipat,” kata Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi, usai pemusnahan surat suara.

Wawan meneruskan, kemudian, untuk surat suara lebih hasil sortir yakni ada, surat suara DPRD Dapil II yang dimusnahkan sebanyak 359 lembar, sehingga total keseluruhan surat suara yang dimusnahkan adalah sebanyak 1.155 lembar.

Selain itu, dilakukan juga penandatanganan berita acara untuk pemusnahan surat suara dimana penandatanganan tersebut diketahui Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Dandim 1017/Lmd Letkol Ari Sugiharto.

BACA JUGA:   Tingkat Kejahatan di Kabupaten Lamandau Turun Drastis

“Terkait pemusnahan ini, kami sudah buat berita acaranya untuk kami teruskan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Wawan menjelaskan, pemusnahan ini sesuai dengan perintah undang-undang, bahwa surat suara yang rusak atau lebih harus dilakukan pemusnahan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan surat suara jelang pelaksanaan Pemilu serentak, pada 14 Februari 2024.

“Sedangkan untuk pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar, dan disaksikan oleh Bawaslu Lamandau, forkopimda, stakeholder terkait dan Pemerintah Daerah Lamandau,” pungkasnya.

(Andre)