Bawaslu Pulpis Imbau Warga Untuk Melapor Bila Mendapatkan Serangan Fajar

IST/BERITA SAMPIT - Ketua Bawaslu Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah.

PULANG PISAU – Masyarakat Pulang Pisau diimbau agar segera melaporkan bila ada menerima ‘Serangan Fajar’ atau Politik Uang. Karena pemberi dan penerima serangan fajar atau politik uang bisa terjerat hukum.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah, Selasa 13 Februari 2024, usai mengikuti kegiatan pemusnahan surat suara rusak di Halaman Kantor KPU Pulang Pisau.

“Warga Pulpis bisa melaporkan Kepada Bawaslu secara langsung apabila mendapatkan serangan fajar, apalagi disaat hari pemungutan suara 14 Februari mendatang. Bisa ke kantor Bawaslu Pulpis di Jalan Tingang Menteng Kelurahan Pulpis atau akun media sosial kami di Facebook Bawaslu Pulang Pisau, Instagram maupun Humas Bawaslu dan web bawaslu.go.id,” paparnya.

Zahrotul menjelaskan bahwa warga Pulpis juga ketika melapor melalui media sosial dengan menandai unggahan-nya kepada Bawaslu, sehingga akan dicek oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

“Biasanya dalam proses kami, kami akan menghubungi yang memberikan informasi. Kami cek dulu nih siapa pengirimnya, maka itu yang biasanya coba untuk dihubungi oleh tim humas-nya Bawaslu,” tuturnya.

Zahrotul menerangkan bahwa akan dilakukan pengecekan kembali dengan cara menghubungi pelapor diperlukan untuk memastikan informasi yang didapatkan oleh Bawaslu adalah benar. “Karena informasi, misalnya, soal suara-suara yang viral, kan Bawaslu tidak punya kemampuan untuk mengecek apakah betul suaranya ini suara yang bersangkutan? Maka kami harus memastikan informasi ini didapat dari mana. Itulah gunanya penelusuran,” ujarnya.

Zahrotul mengatakan bahwa penelusuran oleh Bawaslu juga dilakukan dengan tujuan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya agar dapat dikaji jenis pelanggaran-nya. “Sehingga begitu terang perkaranya, ada dugaan-dugaannya, informasi-nya cukup, kami lakukan kajian. Di kajian itulah kami nanti akan mencari apakah betul ada pasal yang dilanggar dan lain sebagainya,” ujarnya.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

Sementara itu, ia mengatakan bahwa dugaan politik uang yang dikaji oleh Bawaslu selanjutnya akan diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

“Jadi begitu hasil kajian Bawaslu menyatakan, dugaannya pidana pemilu karena politik uang, misalnya, Pasal 523 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum), misalnya, yang dilanggar ya di masa tenang ini, maka kami akan berproses bersama teman-teman kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu, begitu ya,” tutupnya. (Denny)