Inovasi Dinas Koperasi dan UKM Kalteng Dalam Mendorong Sertifikasi Halal

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani.

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap menyediakan layanan sertifikasi halal untuk UMKM
di tahun ini.

“Karena seperti diketahui pada tahun ini, sertifikasi halal ini akan berlaku di Oktober 2024 dan pelayanan sertifikasi halal ini ada di PLUT KUMKM,” ucapnya, Selasa 13 Februari 2024.

BACA JUGA:   Pengendalian Karhutla di Kalteng Terus Mengalami Perbaikan

Selain itu juga, hingga kemarin data mencapai 10.000, melebihi dari 7000, memang untuk target sendiri tetap, karena keinginan kami ingin semua bersertifikasi halal, jadi kami terus memacu untuk sertifikasi halal dan pembuatan nomor induk berusaha atau NIB.

“Tentunya layanan sertifikasi halal tersebut, tanpa biaya apapun dan difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah dengan Center Halal,”tambahnya.

BACA JUGA:   Shrimp Estate Sumber Kekuatan Ekonomi di Pesisir Kalteng

Saat ini yang paling dominan sertifikasi halal yakni dari pihak UMKM kuliner. Karena produk makanan yang difokuskan untuk bersertifikat halal.

“Kemasan, makan, warung dan lain-lainnya. Tapi kalau Cuma yang sehari itu enggak ya, kemasannya yang mungkin sampai 7 hari bisa kita wajib itu pakai sertifikat halal, yang produk makanannya,” ungkapnya.(yud)