KPU Gunung Mas Musnahkan 657 Sisa Surat Suara Pemilu 2024

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing saat melakukan pemusnahan sisa surat suara.

KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memusnahkan 657 surat suara Pemilu 2024 yang sisa untuk mencegah kecurangan pada Pemilu 14 Februari 2024.

Pemusnahan surat suara dilakukan di Kantor KPU Gunung Mas, serta disaksikan oleh Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sebanyak 657 surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Pada hari ini, sebagai tindakan pencegahan terjadinya tindakan kecurangan dalam penggunaan logistik, diputuskan untuk memusnahkan surat suara yang lebih sebagai ketentuan peraturan yang berlaku,”ungkap Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing. Selasa 13 Februari 2024.

Lebih lanjut dikatakannya, sebelumnya telah dilakukan pendistribusian surat suara di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Gunung Mas. Dimana hal tersebut dipastikan bahwa semua logistik yang diperlukan telah tersedia karena masing-masing wilayah telah memiliki surplus sebanyak 2 persen.

BACA JUGA:   Pemkab Gunung Mas Tingkatkan Produksi Sektor Pertanian melalui Program Kemitraan

“Secara keseluruhan, seluruh surat suara telah dimusnahkan pada hari ini dan disaksikan oleh kita bersama, saya yakin bahwa tidak ada lagi kelebihan surat suara yang berada di KPU Kabupaten karena semuanya sudah didistribusikan ke seluruh kecamatan dan desa. Hanya tinggal dilakukan distribusi ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS),”tuturnya.

Pada kesempatan itu juga ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gunung Mas untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 untuk datang ke TPS dan melakukan hak pilihnya sebagai warga masyarakat Indonesia.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gunung Mas untuk selalu menciptakan situasi kondisi yang baik, aman, tentram, damai dan dapat mensukseskan Pemilu 2024 ini,” tutup Efrensia L.P Umbing.

BACA JUGA:   Strategi Ketahanan Pangan untuk Meningkatkan Produksi Pertanian di Gunung Mas

Terpisah, ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Elfrinst G. Tumon mengatakan pemusnahan ini dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemilu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu.

“Karena memang sesuai dengan peraturan, kita h-1 harus melakukan pemusnahan surat suara kelebihan dan rusak,” beber dia.

Disebutkannya, untuk 657 surat suara yang rusak itu terdiri atas lima jenis surat suara Pemilu 2024. Mulai dari Presiden-Wakil Presiden sebanyak 117 lembar, DPR RI 104 lembar, DPD RI 98 lembar, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah 71 lembar, dan DPRD Kabupaten Gunung Mas 267 lebar.(Ale)