KPU Pulang Pisau Musnahkan 4.112 Surat Suara Rusak dan Berlebih

DENNY/BERITA SAMPIT -  Ketua KPU Pulang Pisau Roby Hudin.

PULANG PISAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau memusnahkan sebanyak 4.112 lembar surat suara Pemilu 2024 yang diketahui rusak dan berlebih.

Pemusnahan tersebut digelar di Halaman Kantor KPU Kabupaten Pulang Pisau, Selasa 13 Februari, dan dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Roby Hudin. Hadir pula Komisioner KPU Kabupaten Pulang Pisau lainnya, Ketua Bawaslu Pulang Pisau, Polres Pulang Pisau dan Perwakilan Kodim 1011/Klk.

Pantauan di lapangan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Ribuan kertas tersebut sebelumnya dibagi berdasar jenis surat suaranya. Kemudian dipisah ke dalam 5 keranjang, dan sama-sama dimasukkan ke tong kosong, lalu dibakar.

Menurut Roby, pemusnahan surat suara rusak dan berlebih merupakan sebuah keharusan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2023.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

“Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung,” katanya.

Dari 4.112 surat suara rusak dan berlebih terdiri dari 91 lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 76 surat suara Pemilu anggota DPR RI, 3.763 lembar surat suara DPD, 125 surat suara Pemilu DPRD Provinsi dan 57 surat suara Pemilu DPRD Kabupaten.

Lanjut Roby, bahwa surat suara rusak yang dimusnahkan itu, ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan lalu. Kondisinya bermacam-macam, antara lain surat suara sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

“Kalau rusak itu macam-macam. Bisa buram, terpotong atau sobek, ada noda tinta dan sebagainya. Kalau berlebih berarti salah hitung,” tegasnya.

Roby menambahkan meski terdapat ribuan lembar surat suara rusak, pihaknya memastikan KPU Kabupaten Pulang Pisau telah mendapat gantinya sehingga masyarakat tidak perlu takut kekurangan surat suara.

“Kami pastikan jumlah surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara di semua TPS di Kabupaten Pulang Pisau sudah cukup,” tutupnya. (Denny)