Penadah Meteran Air PDAM Terseret ke Jeruji Besi adalah Tukang Rongsokan

IST/BERITASAMPIT - Tersangka penadah pencurian meteran air PDAM.

SAMPIT – SM (41) penadah dari kasus pencurian meteran air PDAM harus terseret ke jeruji besi ternyata adalah seorang yang bekerja sebagai tukang rongsokan dan telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

SM diringkus tim Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran terlibat sebagai penadah meteran PDAM yang dicuri oleh KS (21).

Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Besrom Purba mengatakan bahwa pihaknya telah mengungkap tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan.

“Ya penadah barang curian berupa meteran PDAM telah kami amankan,” jawab Purba, Selasa 13 Februari 2024.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

Dijelaskannya, SM diamankan usai polisi mendapatkan keterangan dari KS pelaku pencurian meteran PDAM yang telah ditangkap.

Saat diperiksa polisi, KS mengaku bahwa barang hasil curiannya pada Kamis 1 Februari lalu dan dijual ke SM.

Kemudian penyidik mengambil langkah dari keterangan KS dan mendatangi kediaman SM dan mengamankan pelaku.

“Dari keterangan KS, ia menjual meteran PDAM kepada SM. Sebanyak 3 kali pada hari Kamis di waktu yang berbeda,” ungkapnya.

Diketahui, SM telah membeli sebanyak 12 buah meter PDAM dengan berat 20,05 kilogram yang dibeli dengan harga Rp 45 ribu per satu kilogram yang mana bila ditotalkan keseluruhannya sebesar Rp 900 ribu lebih.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

Saat ini polisi telah mengamankan SM beserta barang bukti berupa 1 buah pipa besi terbuat dari kuningan bekas potongan meteran air PDAM.

Purba menegaskan pasal yang disangkakan atas keterlibatan SM yakni, tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1) e, Ayat 2e KUHPidana.

(Jimmy)