SAMPIT – Puluhan sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot dengan spesifikasi standar terjaring tilang ETLE yang telah diberlalukan oleh Satlantas Polres Kotawaringin Timur sejak Januari kemarin.
“Selama Januari 2024, totalnya ada 31 kendaraan knalpot brong dikenakan tilang ETLE,”kata Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas, Selasa 13 Februari 2024.
Ia mengatakan bahwa penilangan ETLE, teknisnya motor yang menggunakan knalpot bising difoto oleh petugas, selanjutnya surat tilang akan diserahkan ke rumah pemiliknya.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan razia terhadap pelanggaran lainnya.
Sasarannya adalah pengendara anak dibawah umur, pengendara yang melawan arus.
“Sasaran lainnya seperti berkendara dibawah pengaruh alkohol atau mabuk, tidak mengenakan helm hingga berboncengan lebih dari dua orang,,” bebernya.
Untuk itu ia meminta kepada seluruh pengendara agar tidak melakukan pelanggaran di jalan. Sebab, saat ini anggotanya terus melakukan patroli di jalan.
“Jika ditemukan pelanggaran di jalan, otomatis akan difoto oleh anggota. Dan secara tidak langsung pengendara tersebut akan dikenakan tilang ETLE,” tutupnya.
(Jimmy)