Pencoblosan di TPS 3 dan 4 Desa Kartamulia Bakal PSU

ENN/BERITA SAMPIT - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Desa Karyamulya yang bakal dilakukan PSU.

SUKAMARA – Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 dan TPS 4 di Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara bakal diulang. Hal itu terjadi usai direkomendasikannya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Pengawas TPS setempat.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara Fakhriyah menjelaskan bahwa adanya rekomendasi PSU tersebut lantaran ada dugaan pelanggaran administrasi pelaksanaan pemungutan suara, sehingga Pengawas TPS merekomendasikan untuk PSU.

Dijelaskannya, adanya dugaan penggunaan hak suara pemilih oleh orang lain yang menggunakan undangan mencoblos atau formulir pemberitahuan model C di kedua TPS tersebut.

Fakhriyah menerangkan keluarnya rekomendasi PSU tersebut saat terdapat warga mengaku gagal memilih ketika datang ke TPS 04 lantaran namanya sudah terdata telah melakukan pencoblosan surat suara.

BACA JUGA:   Lapas Sukamara Usulkan 65 Warga Binaan Mendapat Remisi Idul Fitri

Padahal, cerita warga tersebut, dia baru saja datang ke TPS membawa KTP miliknya sebab dia tidak menerima surat undangan pemilih.

Setidaknya ada 22 warga yang terdaftar di TPS 4 dan 5 orang warga terdaftar di TPS 3 harus kehilangan hak pilihnya lantaran telah digunakan oleh orang lain.

“Saat mereka mau mencoblos tidak bisa karena mereka dalam daftar pemilih sudah ada tanda bahwa telah mencoblos, padahal pemilih ini baru saja tiba di TPS dan belum melaksanakan pencoblosan,” kata Fakhriyah, Kamis 15 Februari 2024.

BACA JUGA:   H Ahmadi Siap Lanjutkan Pembangunan Kabupaten Sukamara

Dengan adanya kejadian itu, membuat proses pemungutan suara di TPS 3 dan TPs 4 harus terhenti dan tidak dilanjutkan hingga waktu pencoblosan berakhir pada 14 Februari kemarin dan akan menunggu keputusan untuk pemungutan suara ulang.

Pengawas TPS telah mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan PSU kepada pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 3 dan 4. Selanjutnya keputusan PSU bergantung kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara. (enn)