Polres Sukamara Siap Amankan Jalannya PSU di TPS 3-4 Desa Kartamulya 

ENN/BERITA SAMPIT - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Desa Karyamulya yang bakal dilakukan PSU.

SUKAMARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara telah menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Kartamulya, Kecamatan Sukamara pada 24 Februari 2024.

Untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan saat PSU berlangsung Polres Sukamara menerjunkan kekuatan penuh untuk pengamanan selama berlangsungnya pemungutan suara ulang.

Kapolres Sukamara, AKBP Telly Alvin melalui Kabag Ops AKP Kustiyanto mengatakan bahwa pihaknya akan menerjunkan kekuatan penuh agar PSU berjalan dengan lancar.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Salurkan Bansos untuk Warga di Kecamatan Jelai

“Kalau memang memerlukan tambahan kami akan drop personil ke TPS tersebut untuk pengaman,” kata Kustiyanto.

“Ini juga antisipasi, kami hanya mengamankan jalannya pemungutan suara ulang jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” sambung Kustiyanto.

Sebelumnya, Ketua KPU Sukamara Abdul Kadir mengatakan bahwa hasil rapat pleno pihaknya telah menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 dan 4 Desa Karyamulya Kecamatan Sukamara.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Buka Pasar Ramadan 1445 Hijriah 

Menurutnya, hasil rapat pleno tersebut diputuskan bahwa PSU di TPS 3 dan 4 Desa Karyamulya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024. (enn)