Lagi, Pengedar Ganja Bermodus Jual Beli Sparepart Dibekuk Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Press Release di Aula Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk seorang pria berinisial AN (28) tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika di sebuah kantor jasa pengiriman barang JNE di jalan Sukma, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K.,M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan dan Kasi Humas Paindoan Siregar dalam Press Release di Aula Polres Kobar mengatakan, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AN (28), bertempat tinggal di jalan Samari, Kelurahan Madurejo yang diduga telah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja.

Selain mengamankan pelaku AN (28), dari hasil pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkotika berupa satu buah paket plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 46,05 gram, tiga kotak kertas sigaret, satu buah handphone, dan satu unit kendaraan dengan nomor rangka MH3UGO75OPK182136.

BACA JUGA:   Pembangunan Monumen Patung Prof. Dr. Birute Mary F Galdikas dan Suaminya Almarhum Bohap Mendapat Perhatian Khusus dari Pemkab Kobar

“Satresnarkoba Polres Kobar telah mengamankan tersangka AN (28) di sebuah Kantor Jasa Pengiriman JNE Jalan Sukma, Kelurahan Baru. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian,” kata Kapolres.

Dalam penggeledahan berhasil menemukan satu buah handphone milik tersangka selanjutnya pihak kepolisian membuka paketan yang diterima oleh tersangka dan disaksikan oleh pegawai kantor jasa pengiriman JNE.

“Dalam paketan tersebut menemukan satu buah plastik hitam yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat bersih 46,05 gram,” ungkap AKBP Yusfandi.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Dari hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan modus membeli sparepart motor dengan menuliskan salah satu nama sparepart motor pada paket tersebut. Tersangka mengaku memperoleh barang haram narkotika jenis ganja tersebut dari temannya yang berinisial BP yang berada di Medan.

“Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari temanya BP di Medan setengah ons seharga Rp.750.000 dengan cara mentransfer uang kepada BP, untuk digunakan dirinya pribadi,” terang Kapolres.

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Gusti/Man).