Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Dicabut, Ketua Bawaslu Sebut Sidang Pemeriksaan Tetap Digelar

SYAUQI/BERITA SAMPIT- Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati.

PALANGKA RAYA – Kuasa hukum dari Caleg PDIP Kota Palangka Raya Nenie Adriati Lambung yakni Helsyanto telah mencabut laporannya di Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh sebanyak 8 ketua KPPS di Kelurahan Menteng beberapa waktu lalu.

Diketahui, laporan Helsyanto tergister di Bawaslu dengan Nomor 004/LP/PL/KOTA/21.01/II/2024.

“Betul tadi pagi kami cabut,” kata Helsyanto saat di konfirmasi, Kamis 22 Februari 2024.

Saat ditanya terkait sikap PDIP yang mencabut laporan itu, Helsyanto tidak menjelaskan secara rinci terkait alasan pencabutan laporan tersebut

“Ya ga ada aja,” katanya singkat.

BACA JUGA:   Peluang Fairid Naparin Menang di Pilwalkot Palangka Raya Masih Besar

Ia menjelaskan, laporan itu dilakukan lantaran ada keterlambatan dari penyerahan data C1 dari TPS.

“Kalau penyebabnya Itu, oleh itu aja keterlambatan penyerahan salinan data C 1 hasil aja,” ungkapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya menyampaikan, Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran administratif Pemilu tersebut tetap akan digelar.

“Karena laporan sudah registrasi, jadi tetap kami lanjutkan,” kata Endrawati.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Palangka Raya telah mengeluarkan surat dengan Nomor 035/PP.06.02/K.KH-14/02/2024 perihal pemberitahuan dan pemanggilan sidang pemeriksaan.

Hal itu menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor 004/LP/PL/KOTA/21.01/II/2024 yang dilaporkan Ketua DPC PDIP Kota Palangka sekaligus Caleg Raya Nenie Adriati Lambung melalui kuasa hukumnya Helsyanto.

BACA JUGA:   Pj Wali Kota Palangka Raya Berikan Hibah untuk Masjid Agung Kecubung Darurrahman

“Dengan ini memberitahukan kepada saudara/saudari sebagai terlapor untuk menghadiri sidang pemeriksaan yang akan di selenggarakan pada Jumat 23 Februari 2024, tempat kantor Bawaslu Palangka Raya, agenda sidang, dugaan pelanggaran administratif Pemilu,” bunyi surat Bawaslu tertanggal 21 Februari 2024.

Selain itu, Bawaslu juga mengundang sejumlah Ketua KPPS di tiap TPS yang berada di Kelurahan Menteng yakni, Ketua KPPS TPS 70, 12, 15, 83, 86, 92, 155, dan Ketua KPPS TPS 139. (Syauqi)