Dugaan Tipikor, Penyidik Kejari Geledah Kampus Pascasarjana UPR

IST/BERITA SAMPIT- Kejari Palangka Raya Saat melakukan penggeledahan di kampus Pasca Sarjana UPR.

PALANGKA RAYA – Tim penyidik Kejakasaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggeledah kampus Pasca Sarjana Universitas Palangka Raya (UPR) pada Rabu 21 Februari 2024 kemarin.

Kejari Palangka Raya Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Datman Ketaren membenarkan penggeladahan tersebut. Datman mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran dari tahun 2018-2022.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi Ditutup

“Penyidik Kejari Palangka Raya ada melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait adanya laporan masyarakat dugaan tindak pidana korupsi di Pasca Sarjana Universitas Palangka Raya dari tahun 2018 sampai 2022,” kata Datman, Jumat 23 Februari 2024.

Selain menggeledah di gedung Pasca Sarjana UPR, penyidik juga menggeledah di rumah pejabat UPR berinisial YL di jalan Beliang Kota Palangka Raya dan mantan staf UPR yang diduga menyimpan dokumen berkas-berkas ataupun dokumen yang ada hubungan dengan laporan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

Dari rumah pejabat UPR tersebut, Tim penyidik menemukan dokumen-dokumen Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2018 sampai tahun 2022.

“Tim penyidik sedang memeriksa dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan Perkara ini,” tandasnya. (Syauqi)