Oknum ASN di Gunung Mas Terindikasi Langgar Netralitas Pemilu

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Yepta H Jina.

KUALA KURUN – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan pemilu merupakan hal yang sangat penting dan menjadi landasan hukum. Namun, belum lama ini Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menerima satu laporan mengenai kegiatan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN yang berasal di Kabupaten Gunung Mas.

“Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu provinsi, pelanggaran ASN ini telah memenuhi syarat moril dan materi yang memungkinkan untuk melakukan resistensi, dan Bawaslu provinsi melimpahkan penanganan dugaan pelanggaran kepada kami Bawaslu Kabupaten Gunung Mas,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Yepta H. Jinal, Rabu 28 Februari 2024.

Disebutkannya, berdasar laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gunung Mas sudah melakukan pemanggilan terhadap pelapor untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas yang di lakukan oleh oknum ASN tersebut.

BACA JUGA:   Polres Gunung Mas Ciptakan Hubungan Harmonis dengan Masyarakat, Melalui Program Minggu Kasih

“Besok kami akan melakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi, baik itu terlapor dan saksi akan dimintai keterangan secara langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Gunung Mas,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dugaan pelanggaran oknum ASN tersebut mengajak orang lain untuk memilih peserta pemilu terhadap calon tertentu dalam sebuah grup WhatsApp, dan diketahui oleh pelapor pada tanggal 14 Februari 2024.

“Kejadian ini, diketahui oleh pelapor pada tanggal 14 Februari 2024, berdasarkan laporan,  oknum ASN yang berinisial GRM ini juga menjabat sebagai sekretaris panitia pemungutan suara yang ada di wilayah Kabupaten Gunung Mas,” bebernya.

Setelah hasil klarifikasi didapatkan, Bawaslu Kabupaten Gunung Mas akan melakukan kajian untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran moril dan materil berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan pelanggaran.

BACA JUGA:   Bupati Gunung Mas Lakukan Safari Ramadan Pertama di Kecamatan Mihing Raya

“Jika terbukti melanggar, Bawaslu Gunung Mas akan merekomendasikan kepada ASN pusat melalui Bawaslu Pusat dan Bawaslu Provinsi. Kemudian, komisi ASN yang akan menentukan sanksi yang sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar mantan Komisioner KPU Kabupaten Gunung Mas dua Periode ini.

Disebutkan Yepta,  pelanggaran netralitas ASN juga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pemilu dan undang-undang ASN. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya masuk dalam ranah administrasi, tetapi juga dalam ranah undang-undang pemilu.

“Bawaslu Kabupaten Gunung Mas akan melakukan proses kajian yang komprehensif untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

ASN pada dasarnya adalah pelaku administrasi pemerintahan yang harus menjaga netralitas. Dalam pemilu, ASN seharusnya berperan sebagai penyelenggara pemilu yang netral tanpa memihak kepada calon tertentu. (Ale)