Warga di Mentaya Hulu Meradang, Perusahaan Dituding Ingkar Janji

IST/BERITASAMPIT - Warga di Kecamatan Mentaya Hulu, kembali menerobos masuk ke areal PT AKPL untuk melakukan panen massal.

SAMPIT – Aksi warga kembali melakukan panen massal di PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) anak perusahaan Sinar Mas Group di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur lantaran pihak perusahaan dinilai telah mengingkari kesepakatan dengan masyarakat, hingga meradang dan kembali masuk ke areal perusahaan tersebut.

Tokoh Masyarakat di Mentaya Hulu, Dias Hendradinata mengatakan banyak persoalan yang terjadi selama ini hingga ini jadi bom waktu.

Ia merincikan masalah ini mulai dari minimnya lapangan pekerjaan yang diberikan perusahaan kepada masyarakat setempat.

“Bisa dikatakan hanya 10% saja kami warga setempat yang dipekerjakan, baik itu status karyawan atau bersifat kontrak kerja atau mitra kerja, seperti SPK angkut TBS dan karnel dan lain-lain, program CSR hanya sekian persen saja yang direalisasikan oleh pihak perusahaan,” katanya Rabu 28 Februari 2024.

BACA JUGA:   Uang Ratusan juta Terbakar saat Jago Merah Mengamuk

Bahkan kata dia sampai saat ini plasma 20 % itu belum direalisasikan sesuai peraturan yang berlaku dan ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan pihak perusahaan serta kurang keberpihakan pemerintah dan pihak terkait kepada masyarakat setempat.

“Masyarakat juga sudah bosan dengan janji semu yang dibuat oleh pihak perusahaan selama ini,” tegasnya.

Tentu kata dia sangat disayangkan sampai terjadi panen massal ini akan tetapi ini bukan serta merta salah masyarakat setempat, semua ini terjadi pasti ada sebab dan akibatnya.

Perusahaan selama ini kata dia terlalu menutup mata hingga kurangnya pendekatan dan komunikasi pihak perusahaan kepada masyarakat dan tidak ada itikad baik mereka selama ini untuk mendirikan kebun plasma mereka untuk masyarakat di Mentaya Hulu.

BACA JUGA:   Korban Gantung Diri Sudah Tiga Kali Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Ia juga menyebut perusahaan telah melanggar kesepakatan yang dibuat dengan masyarakat pada 10 Desember 2023 tahun lalu yang pada kesepakatan itu perusahaan akan merealisasikan plasma 20 persen dan akan memberikan uang tunggu selama menungggu petunjuk atau arahan dari Pemkab Kotim Kotim.

“Namun hingga kini uang tunggu yang dijanjikan itu tidak juga direalisasikan dan hanya janji manis semata untuk meredakan masalah sebelumnya,” tegasnya.

Menurutnya untuk menyelesaikan permasalahan ini tentunya harus ada keberpihakan dari Pemkab Kotim serta pihak-pihak keterkaitan lainnya sehingga apa yang menjadi hak masyarakat tersebut bisa terealisasi.

Selain itu kepada aparat penegak hukum juga diminta untuk melihat masalah ini secara jernih jangan sampai masyarakat yang dikorbankan demi kepentingan perusahaan yang dinilai sudah banyak melanggar selama ini.

(Naco)