PT TASK 3 dan PT NSP Belum Realisasikan Tuntutan Plasma Pada Masyarakat Sekitar

NARDI/BERITA SAMPIT- Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun.

SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat sejumlah desa sekitar PT TASK 3 dan PT NSP belum merealisasikan plasma.

“Yaitu Desa Kandan, Camba, Soren, Simpur, Palangan dan desa di sekitar perusahaan PT TASK 3 dan PT NSP,” kata Rimbun, Kamis 29 Februari 2024.

BACA JUGA:   Jangan Sampai UU dan PP Kewajiban Plasma Hanya Macan Kertas Semata

Dia menegaskan bahwa sampai sekarang perusahaan tersebut masih belum merealisasikan plasma 20 persen untuk warga setempat dan meminta untuk segera direalisasikan.

“Begitu juga kami minta Pemkab Kotim untuk bertindak tegas terhadap tuntutan ini,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan terkait dengan status lahan yang ditanam dan dikuasai oleh PT TASK 3 kurang lebih 1400 hektare.

BACA JUGA:   PDIP Semakin Kokoh dengan 10 Kursi, Gerindra Geser Posisi Golkar

Namun sementara sampai saat ini administrasinya masuk di Hak Guna Usaha (HGU) PT NSP.

“Sehingga terkait dengan pajak untuk pendapatan negara tidak jelas, siapa yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (Nardi)