Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

IST/BERITA SAMPIT - Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy.

PALANGKA RAYA – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy menyampaikan, bahwa OJK Kalteng selalu memberikan edukasi kepada masyarakat, mengenai bahaya pinjaman online ilegal dalam rangka mencegah pinjaman online ilegal.

OJK terus melakukan upaya dalam rangka memberikan edukasi secara masif, kepada konsumen mengenai pemahaman pinjaman online legal yang diawasi oleh OJK.

Oleh karena itu masyarakat harus mengetahui ciri-ciri pinjaman online illegal antara lain tidak berizin/ terdaftar di OJK, alamat penyelenggara tidak jelas/aneh dan sering berganti nama, sumber informasi menawarkan pinjaman tidak dikenal, seperti melalui SMS dari nomor asing, Pop-Up iklan melalui website atau aplikasi.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

“Selain itu, website atau aplikasi yang meminta akses penuh otomatis atas data diperangkat selain camera, microphone, dan location. Riwayat pelayanan penyelenggara yang kurang baik, penagihan cenderung dilakukan secara kasar, dan tidak etis serta melawan hukum,” ucapnya saat diwawancara wartawan Berita Sampit melalui via WhatsApp, Jumat 1 Maret 2024.

Terakhir, total bunga/biaya pinjaman tidak terdapat dan tidak sesuai dengan total bunga maksimal, yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari.

BACA JUGA:   PPKHI Kalteng Turut Menyoroti Kasus Dugaan Malapraktik, Sebutkan Hukuman Terberat Hingga Siap Bantu Korban

“Untuk menanggulangi maraknya penipuan berkedok investasi dan pinjaman online ilegal dimaksud, OJK memiliki kanal resmi yang dapat diakses secara umum oleh masyarakat melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157157157 atau email konsumen@ojk.go.id,” jelasnya.

Dalam rangka melaksanakan salah satu tugas OJK yaitu melakukan perlindungan terhadap konsumen, OJK memiliki wewenang untuk melakukan Penyidikan dalam lingkup mengenai legalitas dan izin usaha jasa keuangan.

Untuk wewenang menyelesaikan permasalahan mengenai tindakan terror atau mengarah kepada Pidana Umum, akan ditangani oleh Penyidik dari pihak lain. (Hardi)