Kelompok Tani Protes Adanya Akfitivitas PT BSP di Lahan yang Masih Belum Diganti Rugi

IST/BERITASAMPIT - Warga Kecamatan Cempaga saat menyerahkan surat kepada pihak PT BSP terkait lahan mereka yang digarap perusahaan.

SAMPIT – Kelompok tani Sumber Rejeki protes kepada PT Borneo Suwa Perdana (BSP) wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) karena adanya kegiatan aktivitas di lahan yang statusnya masih belum diberikan ganti rugi pada kelompok tani.

“Padahal hasil notulen yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 lalu, ada kesepakatan tidak melakukan tindakan sepihak dan melawan hukum agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” kata kuasa warga Hendi, Senin 4 Maret 2024.

Ia menyampaikan lahan tersebut masih tersisa 200,99 hektare dari total luasan 655,95 hektare dan yang sudah terbebaskan kepada PT BSP seluas 423,55 hektar.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Kobar

Kelompok tani berusaha menghargai serta menaati akan keputusan bersama tersebut terlebih kepada pihak pemerintah kecamatan.

“Namun keinginan baik dari kami tidak dihargai oleh pihak Perusahaan PT BSP yakni mereka malah seenaknya melaksanakan kegiatan di dalam lahan yang di sengketakan, seolah-olah permasalahan tersebut sudah selesai,” ungkapnya.

Mereka menyampaikan keberatan pada PT BSP, jika dalam waktu 4 hari ini tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan untuk menyelesaikannya, maka dengan sangat terpaksa lahan itu akan mereka tahan dan melarang pihak perusahaan maupun karyawan untuk merawat dan mengadakan aktivitas.

BACA JUGA:   Dishub Kotim Sidak SPBU Km8 Tjilik Riwut Sampit, Praktik Pungli Tiarap

Dengan dasar bahwa lahan seluas 200,99 hektare itu masih sah milik kelompok Tani Sumber Rejeki Desa Cempaka Mulia Timur.

“Lahan masih belum ada ganti rugi dari pihak manapun juga, kami menghargai hasil mediasi di Aula Kecamatan Cempaga,” ungkapnya.

Jika dari pemberitahuan tersebut pihak Perusahaan PT BSP tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya, maka Kelompok Tani akan merawat dan mengelola serta membuat batas-batas dengan pihak perusahaan agar tidak terjadi kekeliruan di kemudian hari.

(Nardi)