PPKHI Ajak Masyarakat Tolak Intoleransi dan Radikalisme di Bumi Isen Mulang

IST/BERITA SAMPIT - Ketua  Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah Suriansyah Halim.

PALANGKA RAYA – Ketua  Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah Suriansyah Halim mengajak masyarakat, untuk bersama menolak Intoleransi dan radikalisme di bumi Isen Mulang.

“Seperti kita ketahui bahwa toleransi adalah sikap saling menghargai tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, budaya, kemampuan, ataupun penampilan, selain iti kurangnya penanaman nilai-nilai toleransi dapat mengakibatkan terjadinya berbagai kasus intoleransi di masyarakat,” ucapnya, Senin 4 Maret 2024.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti intoleransi adalah ketiadaan tenggang rasa. Istilah ini tentu memiliki makna yang berbanding terbalik dengan toleransi.

“Kejadian-kejadian intoleransi didalam masyarakat dapat diakibatkan oleh adanya individu atau masyarakat yang menjunjung tinggi kelompoknya dan memandang rendah yang lain,” tambahnya.

BACA JUGA:   PPKHI Kalteng Turut Menyoroti Kasus Dugaan Malapraktik, Sebutkan Hukuman Terberat Hingga Siap Bantu Korban

Selain itu, kasus intoleransi juga dapat disebaban perbedaan pemahaman. Dalam hidup di tengah keragaman seperti di Indonesia, tiap individu diharuskan memiliki sikap toleransi agar dapat tetap berdampingan.

“Sikap intoleransi yang terus dilakukan hanya dapat menimbulkan konflik yang berujung pada perpecahan atau keretakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai contoh sikap intoleransi di antaranya tidak menghargai dan menghormati hak orang lain,  diskriminasi atau membeda-bedakan orang berdasarkan suku, agama, ras, gender, dan lain-lain,” lanjutnya.

Selain itu, mengganggu kebebasan orang lain, baik dalam memilih agama, keyakian politik dan memilih kelompok, memaksa kehendak pada orang lain, tidak mau bergaul dan bersikap tidak baik dengan orang yang berbeda keyakinan, membenci dan menyakiti perasaan orang yang berbeda pandangan atau pendapat, mementingkan kelompok sendiri atau menganggap kelompoknya lebih baik.

BACA JUGA:   GPPI Sebut Sebagian Perusahaan Perkebunan Telah Memberikan THR Lebih Awal

“Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan radikalisme dalam tiga pengertian, antara lain, paham atau aliran yang radikal dalam politik.

“Paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Sikap ekstrem dalam aliran politik,”tuturnya.

Radikalisme dapat didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan dan persuasi untuk mempromosikan sebuah ideologi tertentu, tetapi sering kali menggunakan metode yang salah dan berujung pada konsekuensi yang fatal.

“Saya menghimbau dan mengajak hindari intoleransi dan radikalisme dibumi isen Mulang Kalimantan Tengah,” ungkapnya.(yud)