GPPI Sebut Sebagian Perusahaan Perkebunan Telah Memberikan THR Lebih Awal

IST/BERITA SAMPIT - Ketua GPPI Kotim, Katingan dan Seruyan, Siswanto.

SAMPIT – Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) menyatakan bahwa sebagian perusahaan yang menjadi anggota mereka di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), telah membayar lebih awal tunjangan hari raya (THR) pekerja mereka.

“Anggota kami tentu selalu berupaya patuh terhadap aturan. Bahkan sebagian perusahaan mulai membayar THR lebih awal bagi mereka yang ingin cuti lebih awal secara bergantian,” kata Ketua GPPI Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan, Siswanto di Sampit, Rabu 20  Maret 2024.

Diketahui, pembayaran THR sudah menjadi kewajiban perusahaan terhadap karyawan/pekerjanya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Siswanto menyampaikan, setiap tahun GPPI juga terus mengimbau dan mengingatkan, khususnya perusahaan perkebunan yang menjadi anggota organisasi ini untuk membayar THR pekerja mereka tepat waktu dan sesuai aturan.

BACA JUGA:   Ribut, Truk Dilarang Masuk SPBU Km8 Tjilik Riwut Gegara Diduga Tak Bayar Pungli

Sebagian perusahaan bahkan sudah ada yang membayar THR lebih awal. Hal ini mengingat mereka mengatur jadwal cuti pekerja karena juga berkaitan dengan keberlangsungan produksi.

Untuk itu, mereka yang memilih cuti lebih awal maka akan diberikan THR lebih awal pula. Selanjutnya bagi yang memilih tetap bekerja, maka tentu akan ada kompensasi bagi mereka.

“Sudah ada yang diberikan THR karena dia cuti duluan sehingga begitu menjelang hari raya, mereka kembali bekerja, bahkan dapat premi lebih banyak karena bekerja di hari-hari itu. Hari Raya tetap libur, tapi hari-hari sebelumnya kan beroperasi,” jelasnya.

Siswanto yang juga menjabat Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalteng dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kotimu ini meyakinkan, bahwa anggotanya berupaya selalu taat aturan.

Dikatakan, pengaturan cuti dan pembayaran THR bergantian lebih awal bertujuan agar operasional perusahaan tidak sampai terganggu sehingga produksi bisa tetap stabil.

BACA JUGA:   Perkumpulan Pengajian Keluarga Muslim Barito Selatan Pererat Silahturahmi dengan Buka Puasa Bersama

Jika pekerja cuti dan diberikan THR secara serentak maka dikhawatirkan berdampak terhadap kegiatan produksi. Untuk itulah diatur agar sebagian pekerja cuti lebih awal, namun menjelang Lebaran mereka sudah kembali bekerja, sehingga giliran rekan mereka lainnya yang cuti mudik Lebaran.

“Kalau THR dibayar serentak, berarti mereka cutinya juga serentak. Itu kan bisa berdampak terhadap produksi perusahaan. Makanya diatur cutinya bergantian. Kami juga mengimbau seluruh anggota GPPI dan perusahaan lainnya untuk membayar THR pekerja tepat waktu,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor telah mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Surat edaran itu mengatur secara rinci teknis pembayaran hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya.

Untuk itu, Bupati mengajak seluruh perusahaan untuk membayar THR pekerja tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.

(BS65)