Saksi Kasus Korupsi IKM Dipanggil Paksa Kejari Seruyan

KUALA PEMBUANG – Tim Seksi Tindak Pidana Khusus bekerjasama dengan Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan memanggil paksa seorang saksi yakni MF, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran pekerjaan lanjutan tahap akhir pembangunan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:   Seorang Pengendara Motor di Katingan Diduga Jadi Korban Tabrak Lari Truk Bermuatan

Kajari Seruyan Gusti Hamdani melalui Kasi Intelijen M Karyadi mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya represif terhadap saksi tersebut.

“Kita panggil paksa karena sampai dengan panggilan ke-3 dilayangkan oleh penyidik Kejari Seruyan, saksi MF tidak menunjukkan itikad baik untuk datang memenuhi panggilan tersebut,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 4 Maret 2023.

Ia mengungkapkan, bahwa saksi dipanggil oleh Tim Penyidik Kejari Seruyan sebagai saksi selaku direktur PT. CLI, yang mana telah melakukan perjanjian sewa berupa Excavator sebanyak dua unit dengan tersangka EPS.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

“Di mana, tersangka EPS ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik selaku direktur CV. Prima Rovita’s sebagai kontraktor pelaksana yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Sewa Peralatan untuk mendukung pekerjaan program tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa pemanggilan secara paksa ini untuk diperiksa sebagai saksi sesuai Pasal 112 KUHAP.

(ASY)