Polisi Ancam Pengedar Narkoba Lebaran di Penjara

JIMMY/BERITASAMPIT - Pemusnahan narkoba di Mapolres Kotim.

SAMPIT – Memasuki bulan suci Ramadan yang hanya tinggal menghitung hari, Polisi mengancam para pengedar narkoba bakal merayakan lebaran 1445 H nanti di penjara jika masih belum insaf dan bertaubat.

Pernyataan tegas itu diungkapkan oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat dijumpai di Mapolres usai pemusnahan barang bukti narkoba.

“Apabila masih ada yang nekat memakai hingga mengedarkan narkoba saat ramadan maka siap-siap lebaran di penjara,” tegasnya, Rabu 6 Maret 2024.

Dirinya menekankan kepada orang yang masih memakai dan mengedar narkoba untuk segera bertaubat dan insaf agar dapat lebaran dengan keluarga di rumah.

BACA JUGA:   Jadwal Kapal PT DLU dari Sampit Bulan Maret-April 2024

Menurutnya, peredaran narkoba di wilayah Kotim, khususnya Kota Sampit, saat ini terus terjadi secara masif.

Terbaru, Polisi berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba yakni P (35), di Jalan Bumi Ayu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Selasa 5 Maret 2024 malam.

Dari tangannya, Polisi berhasil menyita 1 ons sabu yang siap diedarkan di wilayah Kotim, khususnya stok untuk bulan Ramadan nanti.

BACA JUGA:   Warga Kecewa Kades Tak Hadiri Rapat Mediasi Tuntutan Plasma di Kantor Kecamatan

“Saat ini kami juga telah mengantongi identitas bandar besar. Selama ramadan nanti, anggota diperintahkan menyapu bersih barang haram tersebut,” tegasnya.

Sementara, dalam pemusnahan sabu sabu tersebut, dihadiri oleh pihak terkait seperti Pengadilan Negeri Sampit, pemerintah hingga Kejaksaan Negeri Sampit.

Adapun barang bukti dimusnahkan yakni sabu seberat 191,2 gram, merupakan hasil tangkapan terhadap tiga orang tersangkanya Ondel, Hardi dan Edy Hartono.

(Jimmy)