Bangunan Mal Lingkar Utara Sampit Disetop, Dewan: Harusnya Bangunan Baru Dicek PBG-nya

NARDI/ BERITA SAMPIT- Anggota Komisi I DPRD Kotim Hendra Sia 

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia menyayangkan Bupati tidak mengetahui adanya pembangunan gedung mal yang berada di Jalan lingkar utara Sampit, hingga hampir rampung 90 persen.

“Ya sangat aneh kalau seorang bupati tidak mengetahui adanya pembangunan mal tersebut,” kata Hendra, Kamis 7 Maret 2024.

Ia menegaskan artinya pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak pernah memeriksa bangunan baru di kabupaten kotim, terutama dalam Kota Sampit sendiri.

“Seharusnya tiap ada bangunan baru Satpol PP wajib memeriksa ada atau tidak PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) nya,” ungkapnya.

Diberitakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotim menghentikan pembangunan mal di lingkar setelah dilakukan rapat internal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim bersama perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Rabu 6 Maret 2024.

Bangunan tersebut milik PT Tritama Gemilang Sampit investor asal Kalimantan Barat, pada rapat tersebut pun dinas terkait mengakui sudah pernah menggelar rapat dengan OPD terkait membahas telaah tata ruang bangunan yang diproyeksikan menjadi pusat perdagangan tersebut.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

“Dulu saat rapat telaah tata ruang ada Kepala Seksi dari DPMPTSP saat itu mengatakan agar yang bersangkutan segera mengurus izinnya tetapi ternyata tidak mengurus,” ujar Diana.

Sehingga perusahaan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau saat ini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau SLF.

“Karena itu kita hentikan untuk sementara pembangunannya sampai penilaian secara teknis oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan,” ujarnya.

Pihaknya akan membentuk tim teknis untuk melakukan penilaian terhadap bangunan tersebut. Jika penilaian teknis sudah memenuhi persyaratan, maka PBG bisa pihaknya keluarkan.

PT Tritama Gemilang Sampit telah memiliki UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tentang rencana pembangunan pusat perdagangan syariah di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

BACA JUGA:   Dewan Minta Pemkab Kotim Turun Langsung Melihat Kondisi Jalan Mentaya Hulu

Nomor induk berusaha (NIB) perusahaan tersebut juga telah diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) meskipun klasifikasi baku lapangan Indonesia (KBLI) belum tuntas.

“Belakangan kami tahu bahwa sudah dikeluarkan andalalin oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bukan dari Dishub Kotim,” imbuhnya.

Perusahaan juga telah mendapat telaah tata ruang dari Dinas PUPR atau yang sekarang terpecah menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.

Sementara itu sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor menyebutkan saat ini sedang dibangun Mal baru di lingkar utara Jalan Soekarno Sampit.

“Saya juga baru tahu sudah ada bangunan besar yang sedang dikerjakan di lingkar utara Sampit, dan diketahui itu mal sudah 90 persen berjalan,” kata Halikinnor, Senin 4 Maret 2024.

(Nardi)