Penyusunan Rancangan RKPD Tahun 2025 Menjadi Tolak Ukur Keberhasilan Pembangunan Kalteng

SYA'BAN/BERITA SAMPIT - Foto bersama Pimpinan DPRD Kalteng, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Kalteng, Kepala Bappeda Kabupaten dan Kota se-Kalteng.

PALANGKA RAYA – Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin dalam sambutannya menyampaikan, tahun 2021-2026 sebagai acuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintahan Daerah dan menjaga kesinambungan pembangunan antar perencanaan kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

“RKPD tahun 2025 sangat strategis, karena berada pada waktu peralihan, tahun terakhir pembangunan jangka Panjang (RPJPD) tahun 2005-2025, yang sekaligus menjadi tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Tahun 2025-2045,” jelas Nuryakin, pada Rabu 7 Maret 2024.

BACA JUGA:   Wagub Lepas Dua Juta Undang Vaname untuk Shrimp Estate

“Tahun 2025 juga menandai dimulainya upaya menyamakan periode rencana pembangunan di tingkat nasional dengan periode Rencana Pembangunan di tingkat daerah : Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang ditandai dengan dilaksanakannya Pilpres dan Pileg pada tahun yang sama dengan pelaksanaan Pilkada serentak seluruh Indonesia,” tambah Nuryakin.

Nuryakin menjelaskan penyusunan rancangan awal RKPD Tahun 2025 akan menjadi lanjutan pembangunan tahun sebelumnya, yang nantinya akan menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembangunan Provinsi Kalteng.

BACA JUGA:   Pembangunan Kawasan Shrimp Estate Seluas 40,17 Hektare

Untuk itu dalam perumusan indikator maupun target capaian agar dapat mengacu pada standar pelayanan minimal yang terdapat pada urusan wajib pelayanan dasar, indikator pada SDG’s dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (Sya’ban)