Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Skincare Bodong, Owner CV. Sega Arunika Berkah Kini Dipenjara

MAN/BERITA SAMPIT - Tampak Wakapolres Kobar Kompol Wyhelmus Helky saat dialog dengan tersangka kasus penipuan Skincare Bodong.

PANGKALN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah berhasil mengungkap kasus penipuan melalui Skincare Bodong yang merugikan sejumlah korban. Kini pelakunya Bos Owner CV. Sega Arunika Berkah meringkuk di tahanan Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Susfandi Usman, melalui Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky dalam acara Press Release Kamis, 7 Februari 2024 mengatakan, kasus penipuan tersebut terungkap dari sejumlah korban yang melaporkan ke Polisi.

Kemudian, setelah dilacak dari berbagai keterangan sejumlah korban akhirnya, Bos Owner CV. Sega Arunika Berkah berinisial TN berhasil diamankan. Dari hasil penyidikan si pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Dari pengakuan 6 korban melaporkan kerugiannya dengan total Rp 53 Juta, dan kepada korban lainnya yang merasa ditipu segera melaporkan ke Polres Kobar atau Polsek terdekat,” kata Wakapolres.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

Kasus penipuan tersebut, lanjut Dia, yaitu dengan modus menggunakan akun media sosialnya yang menawarkan investasi dengan penghasilan menggiurkan.

Namun di tengah jalan bagi hasil itu macet meskipun sempat lancar dalam empat bulan. Karena dianggap tidak ada etikat baik dari bos skincare bahkan uang modal investasi juga tidak kunjung di kembalikan akhirnya dilaporkan ke Polres Kobar.

“Barang bukti yang diamankan adalah bukti rekening koran, kemudian ponsel tersangka dan percakapan antara pelaku dan korban,” ungkap Helky.

Sementara itu, kepada media, TN, mengaku masih ingin berniat baik dan orangtuanya siap mengembalikan modal pelanggannya, tetapi sudah terlanjur dilaporkan. Ia mengakui bahwa kesalahannya karena kurang komunikasi dengan para pelanggannya. Saat di ajak komunikasi TN tampak lancar memaparkan kronologis bisnis yang akhirnya menjerat dirinya tersebut.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

“Sebenarnya kami siap mengembalikan dan kami masih mengumpulkan dananya, tapi para pelapor tidak sabar menunggu. Memang kesalahan saya kurang komunikasi,” ucap TN.

Sebelum acara Press Release bubar, Wakapolres melalui awal media yang hadir menyampaikan himbau, kepada seluruh warga masyarakat jangan sampai tergiur dengan adanya investasi melalui internet.

Kepada tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Man).