Polresta Palangka Raya Imbau Masyarakat Waspada Tindak Pidana Curanmor

IST/BERITA SAMPIT - Satbinmas Polresta Palangka Raya, saat menghimbau kepada masyarakat terkait waspada aksi curanmor.

PALANGKA RAYA – Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya menjaga keamanan dari aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, terus disampaikan oleh pihak kepolisian

Kali ini penyampaian imbauan tentang waspada tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilakukan oleh Satbinmas Polresta Palangka Raya.

“Kita menyampaikan imbauan dari bapak Kapolresta Palangka Raya dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta meminimalkan terjadinya Tindak Pidana Curanmor,” ucap Kasatbinmas, AKP Dede Setiyadi dan para personel saat menyambangi kawasan-kawasan yang ramai dikunjungi masyarakat, yakni komplek Pasar Kahayan, Bawah Jembatan Kahayan hingga Pasar Flamboyan, Kamis 7 Maret 2024.

BACA JUGA:   IAIN Palangka Raya Laksanakan Orientasi KKN 2024

Selain itu juga, kepada masyarakat diharapkan agar terhindar dari risiko menjadi korban Tindak Pidana Curanmor, salah satunya yakni dengan tidak memarkirkan kendaraan bermotor pada sembarang tempat.

“Apabila saat memarkirkan kendaraan bermotor pada tempat yang resmi atau mudah terlihat dan lebih baik lagi apabila terpantau CCTV, kemudian pastikan juga kendaraan anda sudah terkunci dengan aman saat diparkir,” tambahnya.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

Waspada akan tindak kejahatan kendaraan bermotor, jangan sampai lengah dan selalu waspada gunakan kunci tambahan apabila meninggalkan motor.

“Selain itu gunakan juga kunci tambahan atau ganda maupun pengaman lainnya seperti alarm anti maling, apabila suatu saat menjadi korban tindak pidana curanmor segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” ungkapnya (yud)