IAIN Palangka Raya Laksanakan Orientasi KKN 2024

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Wakil Rektor I IAIN Palangka Raya, Dr. Nurul Wahdah saat memberikan materi orientasi KKN.

PALANGKA RAYA – Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya gelar orientasi KKN (Kuliah Kerja Nyata) 2024, di Aula utama IAIN Palangka Raya, pada Jumat 8 Maret 2024.

Orientasi KKN diselenggaran guna mengetahui hal apa yang dilakukan mahasiswa IAIN ketika mengambil KKN, antaranya : pemilihan KKN, persyaratan KKN, program KKN dan jangka waktu KKN.

Wakil Rektor I IAIN Palangka Raya, Dr. Nurul Wahdah, mengatakan Permendikbud Nomer 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.

“Di Indonesia ada standar terkait pendidikan, penelitian dan pengabdian kalau perguruan tinggi, makanya di setiap kampus pasti ada akreditasi,” ungkap Wahdah.

“Kalau di Tahun 2020 sampai sekarang ada yang namanya MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka),” lanjutnya.

Wahdah menyampaikan ada delapan program MBKM, pertama pertukaran mahasiswa antar kampus dalam negeri ataupun luar negeri, kedua magang, mahasiswa yang mengambil magang tidak perlu belajar dalam kelas dan tidak perlu KKN karena akan di konversi menjadi SKS (satuan kredit semester).

BACA JUGA:   Terkait Dugaan Malpraktik, RSUD Doris Ungkap Penanganan yang Dilakukan Sudah Sesuai Prosedur

Ketiga, asistensi mengajar bisa konversi menjadi SKS, keempat relawan sosial kemanusiaan, mahasiswa yang memiliki jiwa sosial yang tinggi bisa memilih ini, namun harus ada lembaga atau organisasi yang akredibel.

Kelima wirausaha, mahasiswa memiliki program yang terencana dalam bisnis bisa di konversi, keenam studi independen contohnya mengikuti kegiatan resmi atau sertifikasi, ketujuh KKN tematik : membangun desa binaan, memecahkan masalah dan membantu masyarakan dan delapan riset penelitian.

Wahdah kembali menyampaikan, kalau di tahun 2023, ada lagi Permendikbud Nomer 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan

“Ada beberapa perubahan paragdima di dalam kampus, mahasiswa memiliki hak untuk belajar diluar program studi dan bisa memilih belajar di kampus luar,” ujarnya.

BACA JUGA:   Peluang Fairid Naparin Menang di Pilwalkot Palangka Raya Masih Besar

Lebih lanjut, Wahdah menyampaikan ketika kalian ingin belajar di kampus diluar lapor terlebih dahulu kepada kepala program studi (Kaprodi), baru prodi bisa memfasilitasi dan memberikan surat rekomendasi untuk belajar di luar program studi ataupun di luar kampus.

“Karena IAIN Palangka Raya merupakan kampus Islam jadi di bawah Kemenag (Kementerian Agama) dan programnya Merpati (Merdeka Belajar Perguruan Tinggi Keagamaan Islam),” bebernya.

Dirinya menambahkan, MBKM tidak perlu cuti dan mahasiswa yang mengambil program MBKM akan di konversi menjadi SKS jadi tidak perlu khawatir masalah absen kuliah dan akan hal itu diakui oleh kampus ketika mengambil MBKM.

“Peluang ketika mengikuti MBKM sangat banyak, namun IAIN Palangka Raya bertahap melakukan regulasi MBKM karena masih baru menjadi kampus merdeka,” imbuh Wahdah.

(Sya’ban)