Telantarkan Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Tanpa Status Dipenjarakan

MAN/BERITA SAMPIT - Mewakili Kapolres, Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky saat menggelar press release.

PANGKALAN BUN – Akibat seenaknya menelantarkan bayi hasil hubungan gelap, pasangan tanpa status kini meringkuk di penjara tahanan Polres Kotawaringin Barat.

Kasus tersebut diketahui oleh seorang Dukun Beranak warga di Pangkalan Bun yang langsung melaporkan pasangan bejat moral tersebut ke Polres Kobar.

Wakapolres Kobar, Kompol Wihelmus Helky dalam acara Press Release mengatakan pasangan tanpa status yakni SLMF dan SY telah mengakui semua perbuatannya, menelantarkan bayi perempuan yang dilahirkan SY pada 18 Februari 2024.

Kompol Wihelmus Helky menjelaskan, bahwa MF dan SY ditangkap pada tanggal 26 Februari 2024 atas laporan dari dukun beranak karena keduanya telah tega menelantarkan anak mereka dengan jenis kelamin perempuan itu.

“MF dan SY ini merupakan sepasang kekasih, sejak tahun 2023 mereka berpacaran dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri, dan akhirnya pada tanggal 23 Mei 2023, SY pun hamil, dalam kondisi hamil itu SY pun baru mengetahui kalau MF telah memiliki seorang istri,” kata Kompol Wihelmus Helky, Kamis 7 Februari 2024.

BACA JUGA:   Tim SAR Palangka Raya Masih Cari Remaja Tenggelam, Lima Hari Pencarian Belum Ditemukan

Awalnya pada tanggal 16 Februari 2024, SY meminta kepada MF untuk ke dukun bayi dengan tujuan untuk memijat kehamilannya. Setelah SY dipijat dan MF pun membayar biaya pijat itu, tiba-tiba dukun beranak itu menahan SY karena hendak melahirkan dan sebaiknya melahirkannya di rumah dukun beranak itu.

Kemudian lanjut Wihelmus, SY pun bertahan di rumah dukun beranak itu dan Mf saat itu pamit untuk pergi, setelah Mf pergi, SY mencoba menghubungi Mf untuk biaya melahirkan akan tetapi tidak pernah direspon. Pada akhirnya tanggal 18 Februari, SY melahirkan seorang anak perempuan di rumah dukun beranak itu.

BACA JUGA:   Kurang dari Sepekan, Peristiwa Pencurian Helm Terekam Kamera CCTV 

“Karena sulit dihubungi, akhirnya pada tanggal 19 Februari, SY pun pamit ke dukun beranak dengan alasan mau berobat ke mantri, setelah kepergian SY, dukun beranak itu pun menunggu sampai satu minggu tidak kunjung kembali baik Mf maupun SY, atas dasar itulah kemudian dukun beranak itu melaporkan keduanya karena telah dengan sengaja meninggalkan anak mereka,” ungkap Wakapolres.

“Kedua pasangan tanpa status ini pun berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim, dan keduanya terancam penjara selama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara,” ungkap Wihelmus Helky. (Man).