KASONGAN–Pamerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan terbitkan Surat Edaran (SE) menjelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, sesuai dengan intruksi Pj Bupati Katingan tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 dalam ketertiban dan ketentaraman masyarakat.
Kasat Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat terkait Surat Edaran tentang penutupan total kegiatan usaha penjual miras yang beralkohol dimasa bulan suci Ramadan.
“Kami imbau kepada masyarakat agar bisa menutup total kegiatan usaha penjualan minuman yang beralkohol, dan karaoke di tempat hiburan malam dan lainnya,”kata Pimanto pada Jumat 8 Maret 2024.
Selain itu kata dia surat edaran tersebut dapat juga mengatur untuk penjualan secara terbuka makanan/minuman dan kegiatan warung makan serta rumah makan dan restoran, kemudian tidak menjual atau mengunakan petasan dan sejenisnya.
“Termasuk aktivitas hiburan malam dan aksi balap liar diseluruh jalan raya di wilayah Kabupaten Katingan dilarang tegas pihak keamanan,” ungkapnya.
Sementara itu juga dirinya juga mengungkapkan bahwa guna mengawal surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tersebut, untuk menindaklanjuti dan melakukan pengawasan dan penegakan serta penindakan pelanggaran surat edaran tersebut.
“Setiap kegiatan kami akan selalu melaporkan kepada pimpinan dari hasil dalam pengawasan serta penindak pelanggaran dari surat edaran ini,” pungkasnya.
(Bitro)