PT Sampit International Akan Dipanggil Disnakertrans Kotim Buntut Tunggakan Gaji Karyawan

JIMMY/BERITASAMPIT - Tampak depan gerbang PT Sampit International.

SAMPIT – Direksi PT Sampit International akan dipanggil oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur (Kotim) buntut dari menunggaknya gaji ratusan karyawan.

Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan itu pada Kamis 28 Maret 2024 kemarin.

“Benar, ada sekitar 10 orang ke kantor, saat ini kami akan dalami melalui bidang hubungan industrial, rencananya akan kami panggil Selasa atau Rabu pekan depan,” kata Johny, Sabtu 30 Maret 2024.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Tegaskan PPPK Tidak Boleh Mengajukan Pindah Tempat Tugas

Pihaknya menyebut akan mendalami permasalahan itu dan akan memintai klarifikasi dari pihak perusahaan, dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya.

Sementara itu menurut informasi yang dihimpun bahwa Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan telah mengirimkan surat laporan juga ke Kapolres Kotim dan Bupati Kotim.

Sebelumnya, SPTP PT Sampit International melaporkan perusahaan tersebut lantaran gaji sejak Januari hingga Maret belum juga dibayarkan kepada 233 karyawan.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Sampaikan Lima Prioritas Pembangunan dalam Musrenbang RKPD 2025

Karyawan yang bekerja telah belasan hingga puluhan tahun itu berharap agar perusahaan tempatnya bekerja agar segera memberikan hak mereka.

Sementara itu pihak perusahaan tersebut saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

(Jimmy)