Gugatan MK Pengurangan Masa Jabatan Kepala Daerah Masih Alot

NARDI/BERITA SAMPIT- Bupati Kotim Halikinnor saat diwawancarai.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan belum ada perkembangan terbaru terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang jabatan kepala daerah yang berkurang karena adanya Pilkada serentak.

“Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) melayangkan gugatan ke MK atas pengurangan jabatan, namun belum ada perkembangannya hingga saat ini,” kata Halikinnor, Kamis 21 Maret 2024.

Ia menyampaikan karena ada pegelaran Pilkada serentak 2024, sehingga memangkas masa jabatan menjadi 3 tahun, Halikinnor dilantik sebagai Bupati Kotim pada 26 Februari 2021 akan berakhir jabatan pada 31 Desember 2024.

BACA JUGA:   Perkelahian Antar Pemuda di Terowongan Nur Mentaya Marak saat Ramadan

Halikin menyebutkan dirinya dengan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran sesuai undang-undang memiliki masa jabatan 5 tahun, 2021 sampai tahun 2026.

Kemudian Apkasi, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sepakat menggugat MK agar masa jabatan tetap berakhir tahun 2026.

Jumlah kepala daerah yang terpotong masa jabatan juga sangat besar untuk seluruh Indonesia yaitu 217 Bupati, 31 walikota dan 9 gubernur, atau presentasenya lebih dari 50 persen kepala daerah yang ada saat ini.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

“Kita menuntut hak sesuai masa jabatan bupati yaitu lima tahun, biar Pilkada 2024 harapannya jabatan tetap sampai 2026, sekarang masih berproses di MK,” pungkasnya. (Nardi)