Galian C Diduga Ilegal di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit Cempaga Harus Ditertibkan

IST/BERITA SAMPIT- Aktivitas galian C berdekatan dengan wilayah PT SCC Kecamatan Cempaga.

SAMPIT – Tokoh pemuda di Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendi meminta agar kepolisian bisa bertindak tegas menertibkan usaha galian C yang tidak memiliki izin.

“Harus dirapikan lah masalah izin semua galian C, terutama yang ada di Cempaga dan Cempaga Hulu,” kata Hendi Minggu 31 Maret 2024.

Kegiatan galian C jika dibiarkan tidak berizin maka usaha itu seenaknya saja melakukan penggalian sehingga dapat merusak kawasan sekitar.

Ia menegaskan apalagi ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan, mereka harusnya tertib aturan.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Akan Panggil Kadis yang Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

Jangan hanya masyarakat saja yang ditindak jika melanggar aturan sementara kelas perusahaan bebas bekerja tanpa izin.

“Jangan terkesan ada pembiaran karena jika tidak berizin negara di rugikan,” ujarnya.

Diketahui aktivitas Galian C diduga ilegal kembali marak terjadi, salah satunya di wilayah berdekatan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) di Kecamatan Cempaga.

Aktivitas pengerukan ini luasannya mencapai puluhan hektare. Dari pantauan di lapangan areal itu merupakan perbukitan yang mana jenis tanah merah atau tanah laterit.

BACA JUGA:   Petugas Pemilu KPU dan Bawaslu di Katingan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, salah satu warga setempat Mudi Imran menyampaikan aktivitas tersebut cukup meresahkan apalagi jika benar tidak memiliki izin.

Sebelumnya, kata Mudi mereka sudah berupaya menanyakan legalitas perizinan, sebab mereka pernah mengajukan untuk bisa mengeruk namun tidak bisa lantaran terbentur perizinannya.

Mereka berharap Polisi dan pemda bisa turun tangan untuk mengecek kondisi lapangan, apakah boleh ada aktivitas pertambangan di dalam areal perkebunan kelapa sawit. (Nardi)