Anggota DPRD Ini Dukung Penertiban Pedagang

Tandean Indra Bela

PULANG PISAU – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela mendukung upaya penertiban pedagang. Menurutnya kebijakan tersebut sudah tepat.

“Daerah kita sudah memiliki Perda tentang Ketertiban Umum. Salah satu isinya mengatur tentang ketertiban pedagang,” ucap Tandean beberapa waktu yang lalu.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pasar dibangun untuk tempat berjualan. Sementara bahu atau pinggir jalan umum untuk pengguna jalan.

“Jadi harus sesuai peruntukannya saja. Itu dilakukan agar tidak menjadi kumuh dan daerah terlihat rapi,” katanya.

Ia mengungkapkan, harusnya pedagang bisa memahami upaya pemerintah. Penertiban itu dilakukan bukan berarti pemerintah menghalangi masyarakat untuk berusaha.

“Itu aturan. Saya rasa daerah mana saja berjualan di bahu jalan itu aturannya tidak boleh. Kita harus memahami itu,” ungkapnya.

Menurutnya, jika memang pedagang tak mau menempati bangunan pasar yang sudah dibangun itu maka apa masalahnya. Pedagang harus menyampaikan agar pemerintah tahu dan bisa dicari solusi bersama.

(pra/beritasampit)