Farhan: RUU ‘Carry Over’ Harus Dituntaskan DPR Periode 2019-2024

Anggota DPR RI Muhammad Farhan. Dok: Istimewa

JAKARTA— Anggota DPR RI Muhammad Farhan menginginkan agar Rancangan Undang-undang (RUU) yang carry over atau belum tuntas pembahasannya oleh DPR RI periode lalu, harus dituntaskan pada DPR lima tahun kedepannya.

Karena, presenter kondang itu bilang hal tersebut merupakan sebuah kewajiban bagi setiap para anggota dewan periode 2019-2024.

“Saya tidak menganggap RUU carry over sebagai sebuah beban, namun itu lebih kepada kewajiban kami sebagai wakil rakyat untuk melanjutkannya,” tandas Farhan, Selasa, (14/10/2019).

BACA JUGA:   Penting Dibangun Komitmen Kebangsaan Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Ada beberapa RUU yang sempat dapat penolakan dari elemen masyarakat, salah satunya yakni Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Politikus Nasdem itu pun menilai hal tersebut tidak perlu dipersoalkan. Pasalnya Presiden Joko Widodo dalam hal ini sudah menunda pengesahan RKUHP tersebut.

“Mesti ditolak untuk disahkan bukan berarti RUU itu ditiadakan, tapi harus dikaji ulang mempertimbangkan berbagai aspirasi dan masukan masyarakat terkait isi dari RKUHP tersebut,” pungkas Muhammad Farhan.

BACA JUGA:   Index Pembangunan Pemuda Naik, Legislator Golkar Bilang Begini!

(dis/beritasampit.co.id)