Spanduk Larangan Buang Sampah di Arsel Dirusak, DLH Kobar Angkat Bicara

SPANDUK DIRUSAK : Risa/BS - Spanduk peringatan larangan membuang sampah dirusak oknum tidak bertanggungjawab.

PANGKALAN BUN – Meski terpampang besar dan jelas spanduk larangan membuang sampah, tetap saja tumpukan sampah masih terlihat jelas di pinggir jalan Natai Arahan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin barat (Kobar) itu.

Spanduk Larangan buang sampah itu nyatanya tak mampu menyadarkan oknum masyarakat yang membuang sampah dilokasi tersebut, justru semakin hari semakin bertambah dan menumpuk di pinggir jalan tersebut.

BACA JUGA:   Antisipasi Praktik Curang, Satreskrim Polres Kobar Cek Tiga SPBU

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar, melalui Kabid Pengelolaan Persampahan dan B3 M Robianoor mengatakan, bahwa DLH sudah memasang spanduk larangan membuang sampah dibeberapa ruas jalan, salah satunya di jalan Natai Arahan, tetapi adanya spanduk itu tidak diperdulikan oleh masyarakat setempat.

“Kami mencoba memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, kami juga sudah melakukan upaya-upaya, salah satunya memasang spanduk peringatan di TPS liar. Tetapi spanduk tersebut dirusak ataupun dicabut, sebenarnya kita dengan memasang spanduk peringatan itu sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat,” jelasnya, Rabu 5 Februari 2020.

BACA JUGA:   Dirut Perumdam Tirta Arut Sapriansyah: Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim Sebagai Wujud Rasa Sukur

DLH kobar juga sudah mengimbau kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan oleh pihak DLH atau tempat titik sampah yang secara rutin diambil. M Robiannor juga memohon kepada masyarakat untuk tetap menjaga area tempat sampah yang memang sudah dilarang.

(Risa/beritasampit.co.id)