Layanan SIM, STNK dan BPKB Sudah Final Kewenangan Polri

Mobil Pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro. Dok: Istimewa

JAKARTA— Komisi V DPR RI mewacanakan akan merevisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Rancangan Undang-undang (RUU) itu terkait dengan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang kini menjadi tugas kepolisian akan dipindahkan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mendesak DPR RI agar segera menghentikan rencana revisi kewenangan Polri dalam layanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tersebut.

“Apabila tidak ingin dituding tidak memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang UU tersebut. Kewenangan tersebut sudah final di tangan Polri,” tegas Edison, Rabu, (5/2/2020).

Edison bilang, semangat dan gairah sejumlah anggota Komisi V DPR RI yang akan menggodok revisi UU no 22 tahun 2009 mengundang kecurigaan ada udang dibalik batu. Apalagi pasal yang akan direvisi sangat jauh dari problem lalu lintas dan angkutan jalan yang seharusnya juga menjadi tanggungjawab para anggota DPR RI.

ITW pun mempertanyakan apa urgensi dan manfaat merevisi kewenangan Polri dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kemudian diusulkan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan itu.

BACA JUGA:   Perkuat Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Hadiri Diskusi dengan Alumni UI

“Keinginan DPR RI justru bukti ketidakpahamannya tentang UU nomor 22 tahun 2009, atau ada pesan dari pihak atau kelompok tertentu. Karena UU itu melibatkan beberapa kementerian diantaranya Kemenhub, PU dan Polri,” imbuh Edison.

Maka, lanjut Edison, UU no 22 tahun 2009 menjadi rujukan untuk membangun koordinasi antar instansi menjadi sinergi dalam upaya mewujudkan amanat undang-undang sekaligus check and balance. Karena masing-masing kementerian memiliki kewenangan sesuai dengan tufoksi.

Edison menjelaskan bahwa Polri yang memiliki kewenangan memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) begitu juga peran Polri dalam UU No 22 tahun 2009 yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

Untuk melaksanakan fungsi itu, menurutnya tentu dibutuhkan registrasi dan identifikasi orang maupun kendaraan yang digunakan sebagai sarana transportasi.

“SIM adalah bukti legalitas yang diberikan negara kepada warganya, bahwa pemegang SIM itu sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan di jalan raya dan memahami tentang keselamatan dirinya maupun orang lain,” imbuh Edison.

Sehingga Polri dalam hal ini melakukan registrasi identitas pemilik SIM melalui proses sesuai aturan yang berlaku. Selain bukti kompetensi, SIM juga terkait dengan proses hukum. Pengungkapan kasus lebih mudah apabila pelakunya melibatkan seorang yang telah memiliki SIM.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Minta Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Selama Periode Lebaran 2024

Sama halnya dengan penerbitan BPKB yang merupakan identitas kendaraan yang dicatat dalam buku registrasi Polri. Selain tanda kepemilikan yang sah, juga menjadi penting dalam proses penegakan hukum.

“Bom Bali yang sangat dahsyat itu terungkap hanya karena nomor rangka kendaraan yang sudah diregistrasi oleh Polri. Tidak ada yang tau apabila Polri tidak memiliki nomor rangka dan mesin kendaraan yang tentu juga tertera identitas pemiliknya,” ungkapnya.

Edison bilang apakah Komisi V DPR RI sudah melakukan penelitian, sehingga memiliki gambaran kesulitan apa yang muncul untuk memenuhi pendapatan daerah dari sektor PKB, apabila Polri tidak ikut dalam proses penerbitan dan perpanjangan masa berlaku STNK.

Edison bilang apakah DPR RI sudah memahami maksud dan tujuan yang jauh lebih penting seperti yang diamanatkan UU no22 tahun 2009. Sedangkan STNK, bukanlah sepenuhnya kewenangan Polri. Polri hanya memastikan identitas kendaraan dan pemiliknya sesuai dengan yang tercatat di buku register.

“Untuk itu ITW mendesak agar Komisi V DPR RI mengurungkan niat dan menolak apabila ada permintaan untuk revisi itu. Sebab tidak sebanding dengan manfaat untuk mewujudkan Kamtibmas yang merupakan kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Edison Siahaan.

(dis/beritasampit.co.id)