Kasus Sumur Bor, Kejari Bidik Tersangka Lain Hingga Intensif Periksa Dua Universitas

Aul/BS - Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadung Allo.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan sumur bor yaitu tersangka PPK berinisial A dan Konsultan Pengawas MS. Saat ini Kejari pun masih mendalami terkait adanya tersangka lain.

Kepala Kejari Palangka Raya Zet Tadung Allo menegaskan, bahwa pihaknya akan menggali dari bukti-bukti yang dikumpulkan ataupun melalui pengembangan dari dua tersangka itu, jika mengarah ke orang lain sehingga bisa ditetapkan.

BACA JUGA:   Pemkot Palangka Raya Anggarkan Rp26,8 Miliar Tangani Stunting

“Masih mengumpulkan bukti-bukti, dan akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada dua orang yang sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya, Kamis, 6 Februari 2020 di Palangka Raya.

Selain itu, Zet juga mengatakan bahwa Kejari juga memeriksa secara intensif pihak Universitas Palangka Raya (UPR) dan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP), “Karena kedua universitas ini dipercayakan mengerjakan, untuk UPR ada 700 titik sumur bor sedangkan UMP ada 900 titik, jadi semua masih dalam penyidikan,” ungkap Zet.

BACA JUGA:   Dishub Kalteng Berkerja Sama dengan BPTB Kelas II Selenggarakan Mudik Gratis

Diketahui, proyek sumur bor fiktif ini bertujuan untuk pembasahan lahan gambut supaya tidak terjadi kebakaran. Proyek ini dengan total anggaran untuk sumur bor mencapai 21 miliar, kerugian negara atas perbuatan dua tersangka itu mencapai sekitar 933 Juta.

(Aul/beritasampit.co.id)