Polsek Dusel Gagalkan Transaksi Sabu di Perbatasan

IST/BS - Anggota Polsek Dusel, saat meringkus MY di ruas Jalan Buntok-Palangka Raya.

BUNTOK – Patut diapresiasi kinerja, jajaran Polsek Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pasal berselang satu hari kembali berhasil meringkus seorang pria yang bernama MY (45) asal Selat Kabupaten Kuala Kapuas.

Pelalu kedapatan, membawa tiga paket barang haram narkoba  jenis sabu-sabu seberat 2,03 gram di ruas Jalan Provinsi Buntok-Palangka Raya tepatnya di Jalan Desa Madara Kecamatan Dusel Rabu 19 Februari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kapolsek Dusel IPDA Ahmad Wira Wisudawan kepadaberitasampit.co.id  membenarkan bahwa pihaknya, telah berhasil menangkap dan mengamankan MY warga Kabupaten Kuala Kapuas.

BACA JUGA:   Asik Nongkrong di Warung, Sejumlah Remaja di Sampit Diserang Puluhan Orang Bersenjata Tajam

“Pelaku kedapatan, membawa barang haram yakni tiga paket narkoba jenis sabu-sabu,”katanya.

Dikatakan Ahmad Wira Wisudawan, kronologis penangkapan warga Selat Kabupaten Kuala Kapuas tersebut saat anggota Polsek Dusel sedang melakukan patroli di wilayah Hukum Polsek Dusel tepatnya hingga wilayah Desa Madara yang berbatasan dengan kabupaten Kuala Kapuas.

“Selang beberapa, waktu kemudian tersangka MY melintas tepatnya diruas Jalan Madara Kecamatan Dusel dan anggota Polsek Dusel langsung menghentikan tersangka sekaligus melakukan pemerikasaan dan penggeledahan,”katanya.

Dari hasil penggeledahan tersebut lanjut Kapolsek Dusel ini, anggota Polsek Dusel menemukan sebanyak 3 paket sabu-sabu yang dibawa tersangka dan saat ditanya tentang narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

“Lucunya, kepada anggota Polsek Dusel tersangka MY menyebutkan bahwa dirinya tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang memiliki dan menyimpan sabu-sabu tersebut,” beber  Ahmad Wira Wisudawan.

Ditambahkannya, saat ini tersangka beserta barang bukti (barbuk) miliknya harus terhenti perjalanannya dan berakhir dibalik jeruji besi Mapolsek Dusel.

“Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nmor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungakasnya.

(ded/beritasampit.co.id)