NANGA BULIK – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Lamandau menetapkan Program Kampung Tertib Lalu lintas di kawasan RT 02 Nanga Bulik sebagai Kampung Tertib Lalu Lintas.
Kasat Lantas Polres Lamandau AKP F Ali Najib menjelaskan pembentukan kampung tertib lalulintas bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas.
“Adanya kampung tertib lalu lintas ini, masyarakat dapat menumbuhkan kesadaran dalam berkendara untuk mengikuti peraturan berlalu lintas,” jelasnya. Jumat 28 Februari 2020.
Kemudian, lanjutnya, Terpilihnya Kampung Tertib Lalu lintas di RT O2 Kelurahan Nanga Bulik ini, karena sesuai hasil koordinasi dan kesepakatan dengan Kepala Dinas Perhubungan dan Lurah Nanga Bulik dimana kepadatan RT tersebut dengan mempunyai 200 Kepala Keluarga (KK) dan anak – anak kecil bisa menjadi Kampung Tertib Lalu lintas.
“Jumlah warga RT O2 cukup padat dan layak dijadikan kampung tertib lalu lintas pertama di Lamandau,” ungkapnya
AKP F Ali Najib berharap dengan adanya Kampung Tertib Lalulintas, masyarakat bisa patuh dan taat terhadap peraturan lalulintas, seperti di ketahui tingkat kecelakaan di Tahun 2019 mencapai sepanjang 2019 ini tercatat 38 kecelakaan dan 17 jiwa meninggal dunia dan 2 jiwa luka berat serta 71 jiwa luka ringan.
(Andre/Beritasampit.co.id)