PALANGKA RAYA – Tim terpadu Pemerintah Provinsi Kalteng menemukan 17 ton zircon yang diduga didapatkan dengan cara ilegal di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, DR Ermal Subhan, ST, MT kepada wartawan di kantornya, 17 Maret 2020.
Menurut Ermal, temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada aktifitas pertambangan yang di duga ilegal. “Setelah itu tim terpadu mengecek di lapangan, kita temukan ada dua truk yang memuat zircon yang diduga diambil dari lahan ilegal,” katanya.
Dua truk tersebut masing masing berisi zircon 9 ton dan 8 ton. “Satu truk isinya 80 karung atau 8 ton, dan satu truknya lagi memuat 90 karung atau 9 ton,” jelasnya.
Dua truk tersebut mengangkut zircon yang akan di lakukan pemurnian di PT Irvan Prima Pratama. “Kita akan menelusuri, darimana saja zircon tersebut didapatkan, Untuk saat ini tim masih melakukan penyelidikan karena diduga didapatkan di lahan tambang ilegal atau tidak berizin,” tegasnya.
Untuk tindakan, Ermal mengaku bahwa pihaknya hanya punya kewenangan secara administrasi saja. Sementara untuk tindakannya akan diserahkan ke pihak yang berwajib atau Polda Kalimantan Tengah.
“Kita akan segera melaporkan ke pimpinan atau gubernur. Setelah itu sambil mengumpulkan bukti-bukti, akan kita laporkan ke pihak yang berwajib,” tegasnya. (Aul/beritasampit.co.id)