Meski Gunakan Masker dan Hand Sanitezer, Sidang Pidana Tetap Dilaksanakan

SIDANG : AUL/BERITA SAMPIT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menggunakan masker saat sidang pidana, Kamis 26 Maret 2020.

PALANGKA RAYA – Sesuai Intruksi dari Mahkamah Agung RI Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya tetap melaksanakan Sidang, khususnya sidang pidana umum, Kamis 26 Maret 2020.

Terlihat majelis hakim menggunakan masker dan hand sanitezer di atas meja saat persidangan pidana umum di ruang Tirta Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Tampak Ketua Majelis Hakim Zulkifli dan dua anggotanya menggunakan masker, selain itu para JPU juga menggunakan masker.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli usai sidang mengatakan, “Hal ini prosedur dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona”.

“Kita juga membatasi jumlah pengunjung sidang karena kita sudah diberi kewenangan untuk menghindari banyaknya orang berkumpul diruang sidang,” imbuhnya.

Pengadilan Negeri Palangka Raya rencananya akan meniadakan sidang perdata sampai nanti keadaan normal kembali, “Namun untuk sidang pidana umum masih kita laksanakan,” pungkas Zulkifli. (Aul/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Demokrat Siapkan Junaidi untuk Maju di Pemilihan Wali Kota Palangka Raya